
Pendemo Beri Kado Untuk Wakil Rakyat

Pekanbaru, 16/12 (ANTARA) - Puluhan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Makan dan Minum Riau (Asmari) memberi pakaian dalam kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Pekanbaru, Kamis.
Kado tersebut merupakan ungkapan kekesalan para pedagang rumah makan terhadap disahkannya Perda Pajak Hotel, Rumah Makan, Restoran yang mewajibkan warung makan, rumah makan, dan kantin memungut pajak lima persen dari konsumen.
Selain pakaian dalam, para pendemo juga memberikan perlengkapan memasak mulai dari wajan, kompor dan sendok.
Dian Fitra, Sekretaris Asamari Pekanbaru mengatakan, pihaknya mengaku kesal dengan dipungutnya pajak sebesar 5 persen oleh Pemko Pekanbaru kepada konsumen.
"Kado ini diberikan sebagai bentuk kekecewaan karena DRPD tidak mendengar aspirasi kami. Kami sudah mengatakan, bahwa ini bukan solusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Dian.
Ia mengatakan pihaknya sudah pernah membicarakan hal ini dengan DPRD dan Pemko Pekanbaru. Namun nampaknya DPRD dan Pemko tidak mengacuhkannya dengan disahkannya Perda tersebut.
"Masalahnya Perda tersebut baru disahkan, tetapi mengapa penerapannya sudah dilakukan. Bukannya Perda tersebut masih perlu menunggu penetapan lagi," jelasnya.
Demo tersebut sempat berlangsung ricuh, karena tidak satu anggota DPRD Pekanbaru pun yang menemui mereka. Puluhan pendemo sempat mengecek satu persatu ruangan yang ada.
Hingga akhirnya tiga anggota DPRD Pekanbaru yakni Darnil, Zaidir Albaiza dan Zulfan Sulaiman mempunyai nyali menemui para pendemo setelah aksi berlangsung selama dua jam.
Zulfan S anggota Pansus I DPRD Pekanbaru yang membahas mengenai pajak tersebut berjanji hanya bisa menampung aspirasi dari para pedagang.
"Saya hanya bisa menampung aspirasi bapak dan ibu dan saya akan sampaikan, karena rekan-rekan pansus I juga sedang berada di luar kota," jelasnya.
Sementara itu, anggota Pansus I lainnya, Zaidir Albaiza mengaku tidak kecewa dengan diberikannya kado pakaian dalam dan peralatan masak tersebut. Ia mengatakan wajar jika masyarakat memberikan kado tersebut.
"DPRD berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini pada Senin depan. Kita menyesalkan Perda ini sudah diterapkan, padahal belum ditetapkan karena sedang dibahas di Pemprov Riau," katanya.
Dia menyatakan, kenapa Pemko menerapkannya sebelum ditetapkan. Ini yang harus ditindaklanjuti, padahal saat ini seharusnya berada pada tahap sosialisasi.
Perda mewajibkan warung makan, rumah makan, dan kantin memungut pajak 5 persen dari konsumen. Sedangkan untuk restoran dan rumah makan akan dikenai pajak 10 persen.
Pewarta : Indriani
Editor:
Indriani
COPYRIGHT © ANTARA 2026

