Pekanbaru (ANTARA) - Satuan reserse kriminal kepolisian resor Kampar, Provinsi Riau menangkap oknum kepala desa setempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai lebih dari Rp385 juta.
Kepala kepolisian resor Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangannya kepada awak media di Pekanbaru, Senin mengatakan tersangka atas nama Miswoyanto (50) dibekuk jajarannya di Banyumas, Jawa Tengah.
"Tersangka melarikan diri ke Banyumas saat proses penyidikan tengah berjalan," katanya.
Miswoyanto merupakan Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dalam perkara ini, dia diduga menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan dana desa yang bersumber dari APBN 2016 lalu. Nilai anggaran yang diterima desa tersebut sebesar Rp616 juta.
"Dari jumlah itu, dana Rp385.389.300dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Tapi setelah dana tersebut dicairkan, ternyata ada kegiatan fiktif maupun tidak terealisasikan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp316.031.000," ujarnya.
Andri menyebutkan, perbuatan Miswoyanto jelas melanggar pasal 2, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi memiliki bukti dugaan korupsi itu berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes, buku Simpeda serta print out rekening koran.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya polisi menetapkan Miswoyanto sebagai tersangka. Agar penyidikan berjalan lancar, penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, namun tersangka justru kabur ke Banyumas, Jawa Tengah.
"Saya perintahkan agar penyidik mencari tersangka untuk memudahkan proses penyidikan ini dan pemberkasannya," kata Andri.
Selanjutnya, pada Sabtu 27 Juli 2019, Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor Polres Kampar berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Setelah tiba di Jakarta, polisi melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Banyuwangi. Lalu pada Minggu 28 Juli 2019 personel melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan personel Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya.
"Sekitar pukul 15.50 Wib, tersangka Miswoyanto berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar. Saat ini tersangka kita tahan agar tidak kemana-mana lagi," tegas Andri.
Baca juga: Kejati Riau miliki tunggakan untuk tangkap 21 koruptor yang buron
Baca juga: Mahasiswa desak polisi usut dugaan korupsi berjamaah legislator Inhu
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi BAZNAS Inhil, begini tanggapan MUI
14 November 2024 13:05 WIB
Polda Riau buru Liong Tjai tersangka korupsi pipa transmisi di Inhil
14 November 2024 11:27 WIB
Bekas perkara dugaan korupsi LAMR Pekanbaru belum lengkap
12 November 2024 18:11 WIB
Dugaan korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil, naik ke tahap penyidikan
07 November 2024 11:59 WIB
Mantan ketua dan bendahara LAMR Pekanbaru jadi tersangka korupsi
02 November 2024 12:52 WIB
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret
25 October 2024 19:18 WIB
Terpidana korupsi Syarief Abdullah kembalikan kerugian negara Rp2 milliar
25 October 2024 15:47 WIB
Camat di Siak penuhi panggilan klarifikasi dugaan korupsi Taman Burung Juhari
23 October 2024 17:13 WIB