Pekanbaru (ANTARA) - Satuan reserse kriminal kepolisian resor Kampar, Provinsi Riau menangkap oknum kepala desa setempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai lebih dari Rp385 juta.
Kepala kepolisian resor Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira dalam keterangannya kepada awak media di Pekanbaru, Senin mengatakan tersangka atas nama Miswoyanto (50) dibekuk jajarannya di Banyumas, Jawa Tengah.
"Tersangka melarikan diri ke Banyumas saat proses penyidikan tengah berjalan," katanya.
Miswoyanto merupakan Kepala Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dalam perkara ini, dia diduga menyalahgunakan jabatan dengan menyelewengkan dana desa yang bersumber dari APBN 2016 lalu. Nilai anggaran yang diterima desa tersebut sebesar Rp616 juta.
"Dari jumlah itu, dana Rp385.389.300dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik. Tapi setelah dana tersebut dicairkan, ternyata ada kegiatan fiktif maupun tidak terealisasikan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp316.031.000," ujarnya.
Andri menyebutkan, perbuatan Miswoyanto jelas melanggar pasal 2, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi memiliki bukti dugaan korupsi itu berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes, buku Simpeda serta print out rekening koran.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya polisi menetapkan Miswoyanto sebagai tersangka. Agar penyidikan berjalan lancar, penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, namun tersangka justru kabur ke Banyumas, Jawa Tengah.
"Saya perintahkan agar penyidik mencari tersangka untuk memudahkan proses penyidikan ini dan pemberkasannya," kata Andri.
Selanjutnya, pada Sabtu 27 Juli 2019, Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor Polres Kampar berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Setelah tiba di Jakarta, polisi melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Banyuwangi. Lalu pada Minggu 28 Juli 2019 personel melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan personel Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya.
"Sekitar pukul 15.50 Wib, tersangka Miswoyanto berhasil diamankan untuk dibawa ke Polres Kampar. Saat ini tersangka kita tahan agar tidak kemana-mana lagi," tegas Andri.
Baca juga: Kejati Riau miliki tunggakan untuk tangkap 21 koruptor yang buron
Baca juga: Mahasiswa desak polisi usut dugaan korupsi berjamaah legislator Inhu
Berita Lainnya
Dua tersangka korupsi kredit fiktif BNI Bengkalis dilimpahkan ke jaksa
18 December 2024 18:45 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru disita jaksa
15 December 2024 17:44 WIB
Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang
14 December 2024 8:55 WIB
Mantan Ketua PMI Riau ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah
12 December 2024 17:09 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Kejari Pekanbaru tahan dua tersangka korupsi kredit fiktif di anak Bank BUMN
10 December 2024 15:03 WIB
Berkas dugaan korupsi BPBD Rohil dilimpahkan ke Pengadilan
10 December 2024 12:44 WIB