Jakarta (ANTARA) - Lion Air tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada salah satu pilot berinisial AS yang melakukan pemukulan kepada salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Penumpang Lion Air bercanda bawa bom, seisi pesawat panik
Saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lain, yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.
Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan.
"Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Danang.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi Penerapan Bagasi Berbayar Lion Air
Baca juga: 433 Penerbangan di Bandara Pekanbaru Dibatalkan, Paling Banyak Lion Air
Pewarta: Ahmad Wijaya
Berita Lainnya
Mitsubishi Electric Indonesia lakukan inovasi dan solusi untuk lingkungan hijau
26 April 2024 17:02 WIB
Relawan: Partai Keadilan Sejahtera akan ikuti jejak PKB dan NasDem masuk koalisi
26 April 2024 16:29 WIB
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan baja tulang tak sesuai SNI senilai Rp257 miliar
26 April 2024 15:31 WIB
Ilmuwan ungkap rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
26 April 2024 15:16 WIB
72 tahun diplomatik, Indonesia-Kanada adakan Dialog Pertahanan Perdana di Jakarta
26 April 2024 15:05 WIB
Menlu Retno sebut satgas judi online lindungi WNI dari kejahatan transnasional
26 April 2024 14:17 WIB
Jeniffer Aniston akan buat ulang film klasik hits tahun 1980 "9 to 5"
26 April 2024 14:04 WIB