
549 Napi Pria Pekanbaru Mendapat Remisi

Pekanbaru, 16/8 (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dewasa Kelas II B Pekanbaru memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada 549 nara pidana dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-65 tahun 2010.
"Perayaan HUT RI tahun 2010 ini LP kota Pekanbaru telah memberikan remisi kepada 549 orang tahanan pria dewasa yang menghuni Lapas Kelas II Pekanbaru. Pemberian remisi ini telah disahkan oleh Surat keputusannya Mentri Hukum dan Ham ," kata Kepala Lapas Kelas II Pekanbaru Agus Toyip melalui Kasi Bina Dik LP Pekanbaru Yuniarto, kepada ANTARA, Senin.
Dia menjelaskan, para nara pidana yang mendapatkan remisi semunya pria dan mereka yang selama ini telah beritikat baik serta menunjukkan perbuatan baiknya selama di dalam penjara.
"Yang mendapat remisi adalah tahanan yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan selama ini beritikat baik dan tidak pernah melanggar hukum selama di Lapas. Mereka datang dari berbagai tingkat kejahatan ," urainya.
Menurut Dia pemberian remisi tahun ini memang lebih banyak dibandingkan pemberian remisi tahun lalu meski tanpa merinci berapa jumlah perbandingannya .Demikian juga dengan besarnya remisi sangat bervariasi mulai dari yang mendapat potongan terendah 1 bulan hingga yang mendapat remisi bebas.
" Sedangkan pemberian remisi nantinya secara simbolik akan dilakukan oleh Gubernur Riau usai Upacara bendera 17 Agustus," tambahnya.
Sapto (50), salah seorang warga Jalan Fajar, Labuh Baru, yang anggota keluarganya ada di Lapas Kelas II Pekanbaru , mengaku terharu dengan adanya remisi yang diberikan Pemerintah. Dia berharap remisi ini akan meringankan beban adiknya yang kini mendekam di LP.
"Remisi seperti ini harusnya di manfaatkan oleh para napi untuk lebih lagi memicu semangat untuk berbuat dan beritikat baik selama di LP," tegasnya singkat.
Disebutkannya ,saat ini Lapas dewasa kelas II Pekanbaru berisikan 1.160 orang nara pidana pria .
Pewarta : Vera Lusiana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

