
Perairan Dumai Terbukti Tercemar

Dumai, 10/8 (ANTARA) - Perairan Sungai Dumai, Riau, terbukti telah tercermar berdasarkan salinan hasil tes Pusat Laboratorium (Puslabor) Kota Medan, terhadap baku mutu air sungai itu, yang dijadikan sebagai sampel oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH).
"Sampel air dilakukan pengujian karena beberapa waktu lalu telah terjadi pencemaran yang mengakibatkan ikan-ikan banyak yang mati. Dugaan pelaku pencemaran ini sementara tertuju pada PT Wilmar Group, karena keberadaannya yang paling dekat dengan perairan tempat dimana telah terjadi pencemaran," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Hariansyah Usman, kepada ANTARA di Dumai, Selasa.
Dari hasil tes Puslabor tersebut, kata dia, diketahui telah terjadi adaptasi biokimia bioindikator komunitas mangrove 'sosneratia caseolaris' dan 'makrozoobentos macrobrachium rosenbergi' terhadap limbah tumpahan minyak kelapa sawit/CPO di Sungai Dumai dengan mengeluarkan 'lozim esterase', yang menyebabkan terjadinya penutupan permukaan air dan berdampak pada penaikan daya hantar listrik.
Akibat dari pencemaran itu, ucap Hariansyah, dapat menyebabkan kerusakan hingga pembunuhan terhadap biota laut, seperti mangrove (bakau-Red).
Padahal, terangnya, mangrove berfungsi sebagai pelindung daratan dari erosi oleh ombak, penyaring pencemaran organik dan kimia, sehingga di perairan tersebut tumbuh terumbu karang, serta padang lamun tetap bersih.
"Pencemaran perairan Dumai juga dapat menyebabkan kematian binatang jenis ikan dan udang. Sejumlah perusahaan yang diduga kuat sebagai pelakunya, selanjutnya akan dipanggil," paparnya.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT.Wilmar, Manurung, mengatakan, kebenaran adanya pencemaran lingkungan di sekitar Kawasan Industri Dumai (KID) yang dikelola oleh PT Wilmar tersebut hingga saat ini masih belum dapat dibuktikan secara hukum perusahaan mana yang melakukan pencemaran itu.
Manurung menegaskan, pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup bagi Kawasan Industri mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 dengan acuan khusus kepada organis laut, bukan baku mutu air laut.
"Hasil tes Puslabor terhadap baku mutu air laut tersebut tidak dapat dijadikan acuan bagi daerah Kawasan Industri. Sebab, aturannya berkiblat pada hasil tes terhadap organis laut. Dan pencemaran juga belum tentu dilakukan Wilmar," ucapnya mengakhiri.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

