Pekanbaru (Antaranews Riau) - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyatakan komit melakukan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak bumi atau TTM, sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada tahun 2021.
"Sebagai operator dari Kontrak Kerja Sama dengan satuan pemerintah Indonesia pkami patuh sesuai kontrak bagi hasil. PT CPI juga berkomitmen untuk menjalankan operasi minyak dan gas yang selamat, andal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan," kata Manager Corporati Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo saat dikonfirmasi Antara di Pekanbaru, Selasa.
Sonitha Poernomo menjelaskan PT Chevron Pacific Indonesia telah beroperasi sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Baca juga: Chevron Paling Banyak Hasilkan Limbah B3 di Indonesia
Karenanya sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKS Rokan, PT CPI melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia.
Bahkan data PT Chevron Pacific Indonesia, untuk Riau telah mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 3.200.483 dolar AS.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dihimpun Antara di Jakarta, Selasa, selain pengelolaan tanah terkontaminasi, PT Chevron Pacific Indonesia juga mengeluarkan biaya 1.436.817 dolar AS untuk limbah sisa operasi B3.
"Sebagai pembuat kebijakan program pemerintah, KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan," tutur dia.
Baca juga: Akhirnya Chevron Bersihkan Pencemaran Minyak Yang Mengkontaminasi Pusat Pelatihan Gajah Di Minas
Ia menambahkan PT CPI telah menjadikan pemulihan lahan karena operasi masa lalu sebagai bagian dari operasi. Juga telah merekomendasikan penggunaan praktik pemulihan terbaik di dunia.
"PT CPI telah mengajukan metode-metode dan teknologi tambahan guna meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan mempercepat upaya pembersihan," pungkasnya.
Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasinal sebelumnya, berdasarkan Kepmen LH N0.128/2003.
Pada tahun 2015 sampai 2018 menurut road map terdapat 125 lokasi yang terkontaminasi, 89 lokasi telah diselesaikan. Sedangkan lokasi di luar roadmap yang membutuhkan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) sebanyak 304 lokasi.
Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 33.128,7 ton.
Baca juga: Chevron Nyatakan Biaya Pembersihan Limbah Di Pusat Latihan Gajah Minas Di Tanggung Bersama
Baca juga: Pertamina Sukses Lifting Perdana Minyak Mentah Blok Rokan
Berita Lainnya
PHR lanjutkan pemulihan lahan terkontaminasi minyak di WK Rokan
10 November 2022 11:59 WIB
Pusat digitalisasi dan inovasi PHR dukung peningkatan produksi Blok Rokan
08 August 2022 14:25 WIB
Digitalisasi dorong efisiensi dan produktivitas PHR WK Rokan
11 May 2022 7:48 WIB
Pemerintah targetkan produksi WK Rokan 200.000 barel/hari
15 October 2021 6:47 WIB
PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau sepakat cari solusi pulihkan pencemaran di Blok Rokan
14 October 2021 21:40 WIB
Operasi Hulu Migas Pertamina perluas penggunaan digitalisasi
01 October 2021 9:37 WIB
Beroperasi dan hidup harmonis bersama alam
28 August 2021 14:43 WIB
Dewan panggil PHR bahas keterlibatan BUMD dalam pengelolaan Blok Rokan
26 August 2021 17:36 WIB