BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Dua Santunan sekaligus kepada Ahli Waris

id , bpjs ketenagakerjaan, bayarkan dua, santunan sekaligus, kepada, ahli waris

  BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Dua Santunan sekaligus kepada  Ahli Waris

Bengkalis (Antarariau.com) - BPJS Ketenagakerjaan Duri, Bengkalis bayarkan dua santunan Jaminan Kematian sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

"Ahli waris almarhum Muchtar Taher terharu tidak menyangka mendapat santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Kepala Kelurahan Duri Barat Desmawati, di Kantor Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, yang langsung melakukan penyerahan bantuan secara simbolik kepada ahli waris di Bengkakis, Senin.

Ahli waris almarhum Muchtar Taher tidak menyangka bahwa kedua kartu BPJS Ketenagakerjaan milik suaminya yang disimpan selama ini bisa berguna dikemudian hari.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Fakhrul Mukhlis menjelaskan Almarhum Muchtar Taher, semasa hidupnya bekerja pada PT Asrindo Citraseni Satria sekaligus menjabat sebagai Ketua RT 04 RW 11 Kelurahan Duri Barat.

Almarhum merupakan tenaga kerja yang terdaftar pada tiga Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Karena almarhum didaftarkan oleh kedua instansi tersebut sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, maka almarhum langsung mendapatkan dua santunan Jaminan Kematian sekaligus.

"Apabila Tenaga Kerja bekerja pada dua perusahaan atau lebih, dan semuanya didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya termasuk Program Jaminan Kematian, maka apabila yang bersangkutan meninggal dunia diluar hubungan kerja pada saat masih aktif bekerja, maka ahli warisnya mendapatkan santunan Jaminan Kematian dari semua kartu kepesertaan aktif yang dimiliki oleh Tenaga Kerja terdaftar tersebut," tegas Fakhrul Mukhlis.

Ia menambahkan Almarhum Muchtar Taher mendapatkan santunan sebesar Rp48.684.750, yang diantaranya terdiri atas Jaminan Kematian dari kedua kepesertaan yang dimiliki almarhum masing-masing sebesar Rp24.000.000, dan juga tabungan Jaminan Hari tuanya sebesar Rp684.750, dari kepesertaannya yang didaftarkan oleh PT Asrindo Citraseni Satria sejak Februari 2018.

Perlu diketahui BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri telah membayarkan santunan sebanyak 4.803 kasus yang terdiri dari Jaminan Hari Tua sebanyak 3.813 kasus sebesar Rp33.817.288.920, jaminan Kematian sebanyak 43 kasus sebesar Rp1.032.000.000,00, dengan beasiswa sebanyak 13 kasus sebesar Rp156.000.000,00, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 432 kasus sebesar Rp1.733.041.136,20 dan Jaminan Pensiun sebanyak 515 kasus sebesar Rp403.330.142,00.