Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Riau menyatakan, berhasil mengumpulkan  penerimaan pada triwulan I tahun 2020 sebesar RpRp2,75 triliun.

"Capaian maksimal ditengah wabah COVID-19, karena tetap tumbuh sebesar 15,19 persen, dibandingkan dengan triwulan I tahun 2019 lalu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat  (P2humas) Syarifuddin Syafri  saat konfrensi pers virtual di Pekanbaru, Kamis.

Syarifuddin Syafri mengatakan, Kebijakan DJP dalam mendukung peran Kanwil  sebagai instansi penghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan di wilayah provinsi Riau, terus  maksimal. 

Kata dia  sampai dengan triwulan I tahun 2020, DJP telah mampu  menghimpun 14,78 persen penerimaan pajak, dari total target penerimaan tahun ini sebesar Rp18,6 triliun.

Dia mengatakan  meski penerimaan pajak  tumbuh, namun  terdapat juga sektor yang tidak tumbuh.

"Pertumbuhan  pajak negatif  ada pada dua sektor utama yaitu industri pengolahan turun 3,93%  persen dan dari sektor pertambangan turun 9,68 persen," katanya.

Sedangkan dari segi kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan, untuk Orang Pribadi mencapai 57,5 persen dari 273.009  Wajib Pajak. Untuk Badan,  dari 32,299  persen Wajib Pajak Badan sampai dengan akhir Maret ini tercatat 5.225  yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Dikatakan dia, mewabahnya COVID-19  saat ini  menjadi penyebab  pertumbuhan  berbagai sektor negatif. Dalam rangka menjaga kestabilan perekonomian, penurunan penerimaan negara, dan mengantisipasi peningkatan belanja dan pembiayaan negara akibat dampak pandemi COVID19. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan,  yang diharapkan mampu menstimulasi daya beli masyarakat dalam kondisi yang kurang baik ini,  melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 dengan Penurunan Tarif PPh Badan. 

Perlakuan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik, perpanjangan jangka waktu pengajuan, dan penyelesaian terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan tersebut Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 telah mengatur pemberian Insentif.

Pajak pada sektor industri tertentu pada dalam bentuk PPh21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh22 Impor, Pengurangan angsuran PPh25 serta percepatan pengembalian (Restitusi) PPN. Fasilitas pajak juga diberikan atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan penyebaran virus corona ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.

Untuk meringankan beban wajib pajak Badan dan wajib pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, juga diberikan fasilitas relaksasi, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sampai dengan akhir 30 Juni 2020, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020. 

Fasilitas relaksasi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan, atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Dengan pemberian insentif dan fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penagangan wabah COVID-19. 
     
Baca juga: PAD menurun akibat COVID-19, DPRD Riau minta kejar potensi pajak perusahaan
Baca juga: Gubernur Riau minta bupati dan wali kota ringankan pajak pelaku usaha
Baca juga: Selama tanggap darurat COVID-19, Riau tiadakan denda pajak kendaraan
     

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2025