Pemprov Usulkan Pajak Bahan Bakar 7,5 Persen, DPRD Riau Minta Tiadakan saja

id pemprov usulkan, pajak bahan, bakar 75, persen dprd, riau minta, tiadakan saja

Pemprov Usulkan Pajak Bahan Bakar 7,5 Persen, DPRD Riau Minta Tiadakan saja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby mengusulkan agar pajak bahan bakar kendaraan bermotor diturunkan hingga nol persen, agar lebih terjangkau oleh masyarakat.

"Hitungannya jika pajak pertalite nol persen bisa diangka Rp6.100. Bisa saja, harga jual bisa lebih terjangkau. Kalau pajak diturunkan maka berpengaruh terhadap harga dasar juga turun," sebut Suhardiman Amby di Pekanbaru, Senin.

Politisi Hanura Riau itu menyebutkan, Pemprov tidak perlu khawatir akan kekurangan pemasukan pendapatan dari PBBKB, sebab masih banyak potensi pajak yang sangat memungkinkan untuk digarap secara maksimal.

"Pajak bahan bakar ini kan untuk kepentingan masyarakat. Pemprov tak perlu takut kehilangan sumber PAD. Masih banyak potensi lain yang bisa digarap secara serius seperti pajak air permukaan," sebut pria bergelar Datuk Panglimo itu.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna Senin Pagi, Pemprov Riau mengusulkan pajak bahan bakar diturunkan menjadi 7.5 persen. Menurut Pemprov, angka tersebut sudah sangat ideal karena tidak terlalu membebani masyarakat. Juga tidak mempengaruhi target pendapatan dari pajak penjualan pertalite.

Menurut Suhardiman, dari usulan Pemprov masih akan dikembangkan, yang menentukan persentase penurunan tetap pansus. Pada Kamis (15/3) kemungkinan akan digelar kembali rapat lanjutan.

Dia menambahkan, perda yang direvisi hanya satu ayat yang menyebutkan pajak sebesar 10 persen dirubah menjadi sebesar-besarnya 10 persen. Hal itu memungkinkan Pemprov untuk mengubah pajak bahan bakar kendaraan bermotor tanpa harus merubah Perda.

"Jadi lebih fleksibel. Ini kan kami pahami karena kondisi premium langka. Jadi masyarakat beralih ke BBM satu tingkat diatas premium. Yakni pertalite. Karena pertalite mahal, masyarakat bergejolak. Kalau Perda lebih fleksibel, ketika kondisi premium normal Pemerintah bisa menaikan tanpa harus merubah Perda, "sebut Suhardiman.