Barang Sitaan Senilai Rp3,4 Miliar Dimusnahkan KPBC Tembilahan

id barang sitaan senilai rp34 miliar dimusnahkan kpbc tembilahan

Barang Sitaan Senilai Rp3,4 Miliar Dimusnahkan KPBC Tembilahan

Tembilahan (Antarariau.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan memusnahkan barang impor dan barang kena cukai periode Januari-Juli 2017 senilai Rp3,4 Miliar.

Pemusnahan barang milik negara itu dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan dan turut disaksikan oleh instansi terkait.

"Kegiatan pemusnahan barang ini merupakan kontribusi KPPBC Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan dibidang cukai," ujar Kepala KPPBC Tembilahan, Agung Widodo, Rabu.

Agung menyebutkan, per November 2017 Bea dan Cukai Tembilahan telah melaksanakan 62 kali penindakan terhadap barang impor yang tidak memenuhi ketentuan dibidang kepabeanan serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dibidang cukai.

Sedangkan untuk hasil penindakan periode Januari-Juli yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, terdiri dari 36 kali penindakan.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan tersebut yakni produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 303.524 bungkus dengan total sekitar 5 Juta batang. Produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 6 bungkus dan minuman keras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol.

Selanjutnya, produk makanan dan minuman sebanyak 583 karton, 1 bag dan 121 case serta tekstil, mainan dan barang lartas lainnya sebanyak 4.663 paket.

Agung mengungkapkan, akibat dari pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1,6 miliar.

"Kita berharap semoga melalui kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran," harapnya.