
Pemprov Riau keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat Mudik

"Seluruh pengguna jalan saat mudik perlu kenyamanan berlaku lintas, menghindari kemacetan dan lakalantas"
Teluk Kuantan (ANTARA) - Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby mengingatkan seluruh pengusaha agar mentaati aturan penggunaan jalan sesuai aturan transportasi barang dan jasa jalur lintas nasional yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau.
Transportasi barang sesuai dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.
"Aturan tersebut harus dipatuhi semua pihak demi keselamatan masyarakat selama musim mudik," kata Bupati Suhardiman Amby di Teluk Kuantan, Jumat.
Itu bukan sekadar aturan di atas kertas, tegas Suhardiman Amby. Semua pihak menginginkan arus mudik dan balik lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan.
Oleh sebab itu, seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan tersebut dan tidak melanggar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan sosialisasi secara intensif kepada para pengusaha angkutan barang di Kuansing.
“Kami dari Dishub Kuansing akan berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan," janjinya.
Bahkan, pengusaha angkutan barang juga wajib melengkapi surat muatan yang menjelaskan jenis barang, tujuan pengiriman serta identitas pemilik barang.
Ia juga mengingatkan bahwa dokumen muatan tersebut harus ditempelkan di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas.
Itu sebagai sebagai langkah menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan di jalan raya.
Sesuai dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Riau adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.
Kendaraan dengan kereta tempelan, serta kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.
Untuk diketahui, untuk ruas Pekanbaru – Kandis – Dumai, pembatasan mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara pada ruas batas Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – batas Riau/Jambi serta Pekanbaru – Bangkinang – batas Riau/Sumatera Barat, pembatasan diberlakukan dalam waktu yang sama.
Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Riau, pembatasan dilakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni 19 Maret hingga 24 Maret 2026.
Namun demikian, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut kebutuhan penting, seperti bahan bakar minyak dan gas.
Termasuk hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok kebutuhan masyarakat. ***
Pewarta : Asripilyadi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

