
Tersangka Penembakan Jodi Kembali Bertambah

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan seorang warga setempat hingga tewas bernama Jodi Setiawan.
"Tersangka bernama Wahyu alias Rama. Tersangka ini terlibat merencanakan pembunuhan tersebut," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Dengan ditetapkannya Wahyu (30) sebagai tersangka, secara keseluruhan kasus penembakan yang dilakukan oleh mantan polisi bernama Satriandi terhadap Jodi Setiawan (21) hingga tewas itu berjumlah tiga orang.
Wahyu, kata Bimo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dan alat bukti yang kuat. Hasil penyidikan, kata dia, tersangka ini berada di dalam mobil saat Satriandi (29) menembak mati korban.
Bahkan, Wahyu yang tidak lain merupakan keponakan tersangka Satriandi itu sempat berusaha menghabisi korban dengan cara "supranatural". Namun upaya itu tidak berhasil.
Selain Satriandi sebagai otak pelaku dan Wahyu, Polisi juga sebelumnya menetapkan seorang wanita muda bernama Putri (27) sebagai tersangka.
Ketiganya kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Khusus Satriandi, tersangka terancam hukuman mati.
Satriandi ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru di Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (8/1) malam.
Penangkapan itu dilakukan kurang dari 24 jam setelah tersangka menembak mati Jodi Setiawan di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru pada Sabtu (7/1) pukul 23.30 WIB.
Dari penangkapan itu, Polresta Pekanbaru yang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat menyita satu pucuk pistol rakitan berikut enam amunisi.
Kasus penembakan ini menarik perhatian publik Pekanbaru karena dilakukan secara sadis. Setelah ditangkap, ternyata tersangka Satriandi yang merupakan pecatan polisi kasus narkoba 2015 silam itu sebelumnya pernah sempat diproses hukum sebelum akhirnya tidak ada kejelasan dengan alasan menderita sakit jiwa.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain mengatakan pihaknya menaruh perhatian penuh terkait kasus tersebut dan memastikan proses hukum terus berlanjut.
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor:
Anggi Romadhoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

