Suara DPR Untuk Perbaikan Penyelenggaraan Haji

id suara, dpr untuk, perbaikan penyelenggaraan haji

 Suara DPR Untuk Perbaikan Penyelenggaraan Haji



Sambungan dari hal 1 ...

Dia sisi lain, pembinaan dan manasik terhadap calon haji 2016 perlu lebih ditingkatkan dan tidak hanya aspek amaliyah serta fiqih haji, tetapi juga tentang fasilitas pemondokan, kehidupan sosial di Arab Saudi dan aspek keselamatan.

Jamaah calon haji Indonesia juga perlu dibekali dengan aturan yang harus diikuti selama berada di Arab Saudi, termasuk tentang tata tertib dan waktu pelaksanaan ibadah yang aman, nyaman dan afdol.

Jamaah calon haji Indonesia harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan diri masing-masing. Jangan sampai jamaah calon haji di Arab Saudi bertindak sendiri-sendiri yang berpotensi membahayakan diri.

Di luar persoalan teknis tersebut, Fahri menekankan mengenai penyampaian informasi cuaca dari BMKG kepada panitia haji dan jamaah. Dalam kaitan ini, BMKG juga bisa bekerja sama dengan otoritas penginderaan cuaca Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak juga mengemukakan diplomasi perlu diintensifkan untuk melakukan perundingan agar jamaah haji Indonesia mendapat pelayanan yang baik selama di Arab Saudi.

Misalnya, mendapatkan tarif penerbangan yang murah tetapi bagus, biaya akomodasi bisa ditekan lagi dan katering yang murah tetapi sehat serta hal lain yang menguntungkan jamaah.

Perundingan

Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Khatibul Umam Wiranu menilai secara umum penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 berjalan baik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa contoh seperti pemondokan dan suplai makanan, pelayanannya cukup memuaskan. Karena itu Kemenag sebagai penyelenggara perlu diberi pujian.

Namun Pemerintah RI ke depan juga harus melakukan perundingan secara sejajar dengan Pemerintah Arab Saudi. Harus dicari cara agar pemerintah RI dapat melayani jamaah haji dengan baik terutama soal transportasi untuk jamaah.

Selama sepekan pelaksanaan ibadah haji, yakni tanggal 7-14 Dzulhijjah (puncak ibadah haji di Arafah dan Mina), tidak ada lagi peran pemerintah Indonesia dalam penyelenggaran ibadah haji. Karena seluruh kewenangan diambilalih oleh Pemerintah Arab Saudi (Muassasah).

Situasi ini menyulitkan jamaah haji dari Indonesia. Persoalan yang muncul di lapangan saat wukuf di Arafah, tidak dapat di atasi dengan cepat karena semua peran penyelenggaraan ditangani oleh Muassasah.

Karena itu, Pemerintah RI perlu memelopori negara-negara Islam untuk membuat forum internasional sebagai wadah mendorong perbaikan penyelenggaraan ibadah haji, baik masalah yang ada dari masing-masing negara maupun saat jamaah berada di Arab Saudi.