Subsidi Listrik Untuk Tepat Sasaran

id subsidi, listrik untuk, tepat sasaran

 Subsidi Listrik Untuk Tepat Sasaran

Sambungan dari hal 1 ...

Saat ini, pelanggan 450 VA hanya dikenakan tarif sekitar Rp400 per kWh dan 900 VA sebesar Rp600 per kWh.

Mulai 1 Januari 2016, sebanyak 20 juta pelanggan R-1 itu akan dikenakan tarif nonsubsidi atau keekonomian sebesar Rp1.352 per kWh.

Menurut Benny, ke-20 juta pelanggan tersebut akan langsung dikenakan tarif nonsubsidi Rp1.352 per kWh mulai 1 Januari 2016.

"Hal ini berbeda dengan penerapan tarif nonsubsidi pada golongan pelanggan sebelumnya yang dilakukan secara bertahap dikarenakan merupakan kebijakan kenaikan tarif. Sedangkan, untuk 20 juta pelanggan ini akan langsung dikenakan tarif nonsubsidi sebesar Rp1.352 per kWh karena memang mereka sebenarnya orang mampu sehingga tidak boleh lagi mendapat subsidi," tuturnya.

Kebijakan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga R-1 yang tidak berhak tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM pada 17 September 2015.

Sesuai raker itu, diputuskan subsidi listrik tahun berjalan 2016 dialokasikan sebesar Rp37,31 triliun dengan kebijakan pemberian subsidi listrik bagi 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K.

Selanjutnya, berdasarkan keputusan raker dengan DPR itu, Menteri ESDM Sudirman Said melalui surat nomor 7294 tertanggal 30 September 2015 menugaskan PLN melakukan penyesuaian data pelanggan rumah tangga daya 450 dan 900 VA dengan data rumah tangga miskin dan rentan miskin yang dikelola TNP2K.

Apabila akibat penyesuaian data pelanggan tersebut, lanjut surat Menteri ESDM, terdapat pelanggan rumah tangga yang berpindah menjadi tarif nonsubsidi, agar tidak dikenakan biaya tambah daya.

Saat ini, PLN mengenakan biaya Rp799.450 bagi migrasi 450 ke 1.300 VA dan Rp377.800 bagi perpindahan 900 ke 1.300 VA.

Kepala Sub-Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menegaskan pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA, yang tidak layak lagi mendapat subsidi, akan dilakukan secara sekaligus pada 1 Januari 2016.

"Kebijakan ini sudah kesepakatan dengan DPR," ujarnya. Jisman mengatakan, pencabutan subsidi yang berdampak pada kenaikan tarif listrik tersebut hanya diberlakukan pada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang memang mampu, sehingga diharapkan semua pihak memahaminya.

"Untuk rumah tangga harapan, di bawah garis kemiskinan, sampai yang mampu tapi rentan miskin tetap diberikan subsidi," tegasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan hasil sementara pada diskusi yang digelar di sejumlah wilayah Indonesia, para tokoh, mahasiswa, dan pers memahami kebijakan pencabutan subsidi tersebut.

"Sekali lagi pencabutan subsidi ini hanya pada masyarakat mampu dan pelanggan yang mengakali kWh meternya atau memakai dua kWh meter untuk satu rumah," ucapnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadimenyatakan menolak pencabutan subsidi listrik, bila hal itu hanya kedok untuk menerapkan tarif listrik berdasarkan mekanisme pasar.

"Pengguna listrik yang akan terdampak langsung adalah golongan 450 VA dan 900 VA. Dengan kebijakan tersebut, pengguna listrik dari golongan tersebut akan berkurang kurang lebih 50 persen," ujarnya.

Pemerintah akan mencabut subsidi listrik yang semula mencapai Rp66 triliun menjadi hanya sekitar Rp22 triliun pada awal 2016.

Untuk mengurangi subsidi listrik, pemerintah akan mengonversi pengguna listrik kelompok 450 VA dan 900 VA menjadi pengguna nonsubsidi, yaitu kelompok 1.300 VA, bila tidak memiliki kartu miskin atau rentan miskin.

"Kebijakan itu harus ditolak bila hanya kedok bagi pemerintah dan PLN untuk menerapkan tarif listrik berdasarkan mekanisme pasar atau tarif otomatis yang sudah diterapkan pada kelompok 1.300 VA ke atas," tuturnya.

Momentum penerapan tarif seperti ini juga tidak tepat di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat. Menurut Tulus, kenaikan tarif listrik akan memengaruhi daya beli.

Tulus menilai model tarif tersebut sangat propasar dan tidak menjadikan kepentingan publik sebagai dasar kebijakan. Karena itu, penerapan tarif tersebut bisa inkonstitusional karena menjadikan peran negara hilang.

"Untuk menekan subsidi, sebenarnya lebih efektif dan efisien bila pemerintah menaikkan tarif golongan 450 VA dan 900 VA secara bertahap. Lebih efektif dan penghematan subsidi yang terjadi lebih signifikan," tambahnya.

Tulus mengatakan kenaikan tarif secara bertahap tidak akan terlalu memberatkan pengguna listrik golongan 450 VA dan 900 VA. Hal itu cukup rasional karena golongan ini belum pernah mengalami kenaikan tarif sejak 2003.