
Pemkab Dan DPRD Indragiri Hilir Temui Kemendagri
Jumat, 4 September 2015 21:06 WIB

Tembilahan, (Antarariau.com)- Pemkab dan DPRD Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)guna melakukan konsultasi dalam menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4627/SJ tentang penajaman ketentuan pasal 298 ayat (5) Undang-undang No.23 TH 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Jakarta.
"Kami ingin berkoordinasi dengan Kemendagri tentang UU No.23 TH 2014 yaitu tentang masalah organisasi kemasyarakatan dan kelompok-kelompok Masyarakat yang masih meragukan kami," kata Plt Sekda Kabupaten Indragiri Hilir Fauzar di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa setiap Kelompok atau organisasi kemasyarakatan harus berbadan hukum, dan kedepannya hal ini lah yang akan dijadikan pedoman organisasi kemasyarakatan itu.
"Diharapkan dalam penyusunan anggaran tahun 2016 terkait hibah Bansos tidak ada kesalahan lagi dan kepada kelompok masyarakat diharapkan untuk dapat memahami setiap bantuan Sosial (Bansos) itu karena semua memiliki aturan," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Marianto mengatakan bahwa kedepan setiap organisasi kemasyarakatan dan lembaga harus berbadan hukum, harus ada surat keterangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Untuk bantuan Sosial dan Nirlaba, cukup memiliki surat keterangan dari kepala daerah saja. Namun untuk proses dana hibah tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dia berharap kedepannya sebelum Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menganggarkan dana hibah dan Bansos, terlebih dulu pemerintah setempat dapat memberikan sosialisasi atau pembekalan tentang bagaimana sebenarnya Dana hibah dan Bansos, sehingga didalam prosesnya tidak mengganggu jalannya pembangunan daerah.
Sementara itu Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ihsan Dirgahayu dalam arahannya menyambut baik kehadiran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indragiri Hilir. Dia mengatakan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri yang di tujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia, yang dalam keterangannya mengatakan bahwa keberadaan kelompok masyarakat dalam bentuk lembaga ataupun perkumpulan yang terwadah dalam bentuk badan atau lembaga yang dalam penyaluran Dana hibah dan bantuan Sosial, cukup memiliki surat keterangan dari pemerintah daerah yang ditetapkan Kepala Daerah dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv)
Pewarta : Tembilahan, (Antarariau.com)- Pemkab dan DPRD Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggelar pertem
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

