
Polsek Dalami Kasus Bunuh Diri Karyawan PT PSG
Selasa, 24 Maret 2015 18:27 WIB

Tembilahan, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan peristiwa gantung diri yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT Pulau Sambu Group (PSG), G (28) pada Jumat (20/3) sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
"Hingga hari ini penyebab korban bunuh diri masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polsek Kateman," kata kapolres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Suwoyo, SIK MSi melalui Paur Humas Iptu Warno Akman, di Tembilahan, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi dan saat ini korban telah dikembalikan kepada keluarga dan dikebumikan.
"Menurut Informasi peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 14.30 Wib, Saksi berinisial SW (26) yang merupakan istri korban baru pulang bekerja, sesampainya dirumah, saksi terkejut karena melihat korban sudah dalam keadaan tergantung dengan seutas tali nilon berwarna putih di plafon dapur rumah," paparnya.
Dan saksi yang melihat tersebut, ungkapnya, langsung berusaha untuk menurunkan korban namun karena tidak mampu melakukannya, saksi berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
"Saat itu juga beberapa tetangga korban berdatangan dan berusaha menurunkan korban yang masih tergantung, namun saat diturunkan, diduga korban telah dalam kondisi tidak bernyawa," ujarnya.
Kemudian jelasnya, korban langsung dibawa ke klinik PT PSG Desa Air Tawar untuk diperiksa kondisi tubuhnya guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
"Dari hasil pemeriksaan dokter klinik PT PSG tersebut korban diduga murni meninggal akibat kehabisan oksigen dan hal tersebut juga ditandai dengan adanya bekas jeratan tali di leher korban dan tanda-tanda lainnya, dan di tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan," tutupnya.
Pewarta : Tembilahan, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir,
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

