
75 KK TANI RIAU DIRUGIKAN RP30 MILIAR

Oleh Frislidia
Pekanbaru (Antarariau.com) - Sebanyak 75 KK Kelompok Tani Sawit Jaya, Riau meminta ganti rugi Rp30 miliar materil dan imamateril pada PT. Perusahaan Andika Permata Sawit Lestari (APSL) karena mereka merusak, menguasai lahan perkebunan petani 650 hektare di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir.
"Kerugian tersebut tertuang dalam gugatan perdata yang telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri kelas IA, Pekanbaru, pada nomor perdata 231/PDT.G/20 M/PN Pekanbaru," kata Mike Mariana Siregar SH, Kuasa Hukum 75 KK Kelompok Tani Sawit Jaya, di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Mike, gugatan diajukan lebih karena kasus ini sudah dilaporkan pada 14 Februari 2014 dengan surattanda terima laporan No.STPL/68/II/SPKT/Riau berupa laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan dan bahkan sudah satu kali gelar perkara akan tetapi belum ada tersangkanya yang ditetapkan kepolisian.
Selain itu polisi juga belum mengabulkan permintaan petani agar lahan tersebut dilakukan status quo, agar pihak Perusahaan APSL dan petani menghentikan sementara pemanfaatan lahan tersebut.
"Akan tetapi perusahaan APSL masih saja beraktivitas, yang seharusnya perusahaan terkait tidak melakukannya karena masih ada hak petani yang sudah menempati lahan tersebut sejak 1997," katanya.
Mike menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum ini juga diajukan pada Bupati Rokan Hulu dan Bupati Rokan Hilir karena berdasarkan informasi yang berhasil di dapat patutu diduga ke dua bupati tersebut telah mengeluarkan izin prinsip dan ijin lokasi bagi PT.APSL tanpa terlebih dahulu memastikan status tanah dan penyelesaian proses ganti rugi
yang telah mengupayakan lahan a quo sejak tahun 1997.
PT APSL , kata Mike lagi, sama sekali tidak memiliki ijin apapun, baik ijin pelepasan kawasan hutan, HGU atau ijin-ijin dalam bentuk lain . Tindakan PT APSL yang dengan sengaja melakukan perusakan, pemanfaatan dan pengusaan lahan a quo dengan tidak memiliki izin sebagaimanadi haruskan UU, secara yuridis merupakan perbuatan melawan hukum.
Untuk itu warga berharap dengan adanya gugatan ini, maka kepastian hukum terhadap hak mereka atas kepemilikan lahan aquo menjadi jelas sehingga mereka bisa kembali berusaha dan atau berkebun dilahan a quo tanpaada gangguan yg berarti dari pihak manapun juga.
Menurut Bertus Munte, Ketua Kelompok Tani Sawit Jaya--didampingi Jounter Rajaguguk, petani pemilik lahan--menjelaskan, aktivitas perusahaan APSL sudah sangat merugikan apalagi perusahaan menggerakkan 40 preman dan menggunakan senjata tajam, mengusir petani secara paksa, lahan pertanian dirusak, tanaman dicabut dan rumah waarga dirusak.
Kepala Desa Sarang Arang, Bahari M.Zen mengakui telah menghalangi perusahaan untuk mengusir petani agar tidak melakukan pengrusakan namun tidak dindahkan. Bahkan banyak warga desa yang lari meninggalkan tempat tinggal mereka karena takut dibunuh preman.
Pewarta : Frislidia
Editor:
Frislidia
COPYRIGHT © ANTARA 2026

