Logo Header Antaranews Riau

Aktivitas situs perbankan palsu di Riau rugikan korban Rp1 miliar

Selasa, 26 Mei 2026 16:50 WIB
Image Print
Tim Ditreskrimsus Polda Riau ketika mengamankan seorang pria diduga melakukan pembuatan situs perbankan palsu yang merugikan korban Rp1 miliar. ANTARA/HO-Polda Riau

Pekanbaru, (ANTARA) - Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengungkapkan adanya aktivitas situs perbankan palsu di daerah setempat yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan telah menangkap seorang mahasiswa pembuatan situs perbankan palsu situs berupa phishing dan pencurian data nasabah. Ada dua korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Sudah ada dua korban yang melapor kepada kami. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta. Saat ini masih kami dalami keterkaitannya dengan 'website phishing' yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka,” katanya di Pekanbaru, Selasa.

Ia menilai, munculnya korban dengan nilai kerugian yang besar menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing bukan lagi sekadar ancaman potensial, melainkan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Modus "phishing" saat ini, lanjut Ade tidak lagi hanya mengirim tautan secara acak, tetapi membuat tampilan yang sangat menyerupai situs resmi sehingga masyarakat sulit membedakannya.

“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun,” ujarnya.

Masih menurut Ade, penyidik juga menemukan bahwa tersangka secara aktif menawarkan jasa pembuatan situs melalui media sosial. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan ekonomi dari setiap situs tiruan yang berhasil dibuat dan dijual kepada pemesan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Kombes Ade menegaskan, Ditreskrimsus Polda Riau akan terus memperkuat patroli siber dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang mengancam keamanan masyarakat.

Ia memastikan Polda Riau berkomitmen melakukan patroli siber secara berkelanjutan serta menindak tegas setiap pihak yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan kejahatan, termasuk pelaku yang menyediakan sarana dan infrastruktur bagi tindak pidana siber.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang terus berkembang,” tegasnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026