
Polda Riau bongkar praktek pembuatan situs tiruan perbankan, tersangka mahasiswa asal Kampar

Pekanbaru, (ANTARA) - Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau membongkar praktek pembuatan situs tiruan (fake website) perbankan dengan seorang mahasiswa sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan situs tersebut diduga digunakan untuk memfasilitasi kejahatan siber berupa "phishing" dan pencurian data nasabah. Tersangka berinisial D merupakan warga Kabupaten Kampar.
"Ia diduga memproduksi dan menjual situs tiruan yang menyerupai tampilan resmi sejumlah bank nasional dan bank digital dengan tujuan memfasilitasi pengambilan data perbankan milik korban," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau. Dari patroli siber yang dilakukan, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs.
Setelah dilakukan pendalaman dan "profiling" digital, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya membuat situs biasa. Akan tetapi juga menyediakan situs tiruan yang menyerupai layanan internet banking sejumlah bank.
“Temuan ini kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ungkapnya.
Menurut Ade, tersangka diketahui membuat tampilan situs yang sangat mirip dengan halaman login internet banking resmi milik sejumlah perbankan. Beberapa di antaranya merupakan layanan perbankan nasional dan digital yang memiliki jumlah pengguna besar di Indonesia.
"'Website' tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan berbagai perangkat dan aplikasi yang digunakan untuk membangun situs tiruan tersebut.
Mulai dari perangkat komputer, laptop, telepon seluler, akun-akun digital, hingga perangkat lunak yang digunakan untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan agar menyerupai situs resmi.
Beberapa tools yang ditemukan antara lain layanan pembuatan email, penyedia hosting dan domain, serta aplikasi pengembang situs yang digunakan untuk mengedit dan memodifikasi "script" halaman perbankan.
“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis untuk mereplikasi tampilan situs perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pihak pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu,” jelas Ade.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

