Logo Header Antaranews Riau

Perdana usai lebaran, 32 PMI dideportasi Malaysia melalui Pelabuhan Dumai

Senin, 13 April 2026 14:31 WIB
Image Print
Ilustrasi kepulangan PMI yang dideportasi oleh Malaysia di Pelabuhan Dumai. ANTARA/HO-BP3MI Riau

Pekanbaru, (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai fasilitasi kepulangan sebanyak 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh hadir dalam setiap tahap kepulangan para PMI tersebut. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (11/4).

"Setiap PMI yang dipulangkan, apapun statusnya, tetap menjadi tanggung jawab negara. Kami memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang layak dan manusiawi, mulai dari pemeriksaan kesehatan yang teliti, pendataan yang akurat, hingga fasilitasi pemulangan ke kampung halaman dengan aman," katanya di Pekanbaru, Senin.

Fanny mengatakan kedatangan ini tercatat sebagai rombongan deportasi perdana yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Dumai setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Secara rinci, data rombongan kali ini terdiri atas 23 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.

Mereka mayoritas berasal dari Provinsi Sumatera Utara, diikuti oleh warga asal Aceh dan Riau. Saat ini, seluruh pekerja migran tersebut masih menjalani masa transit di Rumah Ramah PMI Dumai guna menunggu jadwal keberangkatan ke daerah masing-masing.

"Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah asal mereka untuk mempercepat proses pemulangan ini," tutur Fanny.

Sebelumnya mereka melalui proses pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen keimigrasian guna memastikan legalitas status mereka serta pemeriksaan kesehatan awal yang dilakukan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan hasil pemindaian kesehatan di lokasi, seluruh PMI tersebut dinyatakan dalam kondisi fisik yang sehat dan tidak ditemukan adanya keluhan medis yang menonjol.

Para PMI selanjutnya mendapatkan layanan pendampingan komprehensif yang mencakup pendataan mendalam, pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat istirahat, serta fasilitasi administrasi yang diperlukan agar hak-hak mereka tetap terlindungi.

Dalam kesempatan tersebut, Fanny juga memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Ia menyoroti bahwa sebagian besar masalah hukum dan kemanusiaan yang menimpa PMI di luar negeri berawal dari proses keberangkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.

"Kami mengimbau warga agar selalu memilih jalur resmi demi menghindari risiko eksploitasi dan kekerasan di negara penempatan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026