
Kejari Bengkalis Temukan Indikasi TPPU

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Riau, menemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penyertaan modal sebesar Rp300 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
"Menurut hasil penyelidikan, kuat dugaan dana penyertaan modal Rp300 miliar tidak hanya untuk membangun pembangkit listrik di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu, tetapi mengarah kepada praktik pencucian uang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis, Yanuar Reza, Rabu.
Menurut dia, sejauh ini Kejari Bengkalis terus menelusuri aliran dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2012 tersebut.
Kemungkinan menurut dia, pekan depan akan ada sebanyak tiga orang tersangka baru dalam kasus itu karena beberapa hari lalu, seorang perempuan berinisial S asal Bogor, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian karena kasus penipuan.
"S yang juga pengusaha itu diduga merupakan salah satu pegawai di anak perusahaan PT BLJ. Kasus penipuan yang dilakukan S di Bogor, masih terus didalami, apakah ada terkait kasus penyertaan modal BLJ," katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, kuat dugaan dana tersebut tidak diperuntukan membangun jaringan kelistrikan, tetapi dialihkan ke sektor lain sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal.
Hal itu menurut dia juga sesuai dengan keterangan dari Pejabat Pengawas Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana penyertaan modal mengarah ke pencucian uang.
Dia menambahkan, praktik dugaanpencucian uang disimpulkan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk jajaran komisaris, maupun dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama PT BLJ maupun Pemkab Bengkalis.
"Hal itu diperkuat dengan keterangan dari PPATK soal adanya dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang oleh pengambil kebijakan di PT BLJ, termasuk direktur utama inisial YA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

