
Bedah Paradigma KUHP Baru dalam Sosialisasi KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Pekanbaru (ANTARA) - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional bertajuk "Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional" secara virtual dari Aula Ismail Saleh Kemenkum Riau pada Senin (26/1).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berpusat di Graha Pengayoman Jakarta dan dapat diikuti seluruh masyarakat Indonesia secara virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Divisi P3H Yeni Nel Ikhwan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Dean Satria, serta seluruh jajaran Kemenkum Riau mengikuti kegiatan ini dengan antusias.
Sosialisasi ini menjadi krusial mengingat KUHP Nasional membawa perubahan paradigma hukum pidana dari keadilan retributif menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa keberlakuan KUHP Nasional merupakan momentum dekolonisasi hukum di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan narasumber pakar, yakni Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta pengajar PPS Ilmu Hukum UI Prof. Indriyanto Seno Adji.
Diskusi mendalam ini dipandu oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Hendra Kurnia Putra, sebagai moderator.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menekankan bahwa jajaran di wilayah harus memiliki pemahaman yang komprehensif agar dapat mengedukasi masyarakat dengan tepat mengenai tantangan implementasi KUHP baru ini.
"Sosialisasi hari ini sangat penting karena seluruh jajaran Kemenkum Riau harus dapat menyerap setiap poin implementasi yang disampaikan, terutama mengenai tantangan teknis di lapangan.
Kita harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Riau bahwa KUHP ini adalah produk asli bangsa yang lebih humanis dan modern," tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan pengayoman di Riau mampu memetakan potensi hambatan dalam pemberlakuan KUHP Nasional dan siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menyukseskan transisi sistem hukum pidana nasional yang baru.
#SetahunBerdampak
#KemenkumRiau
#RiauBedelau
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#RudyHendraPakpahan
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

