
KemenkumHAM Riau Usulkan 48 Koruptor Terima Remisi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Riau mengusulkan sebanyak 885 narapidana khusus termasuk 48 terbelit kasus korupsi untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan Indonesia.
"Namun itu baru diusulkan dan belum terealisasi. Kemungkinan terlambat beberapa hari," kata Kepala Devisi Lapas Kanwil KemenkumHAM Riau, Lulik Heri Sutrisno kepada Antara di Pekanbaru lewat telekomunikasi, Senin.
Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, Frans Richard Sugianto sempat menyatakan, pihaknya telah mengusulkan untuk memberikan remisi kepada narapidana terkait pasal 34 PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999 junto PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan tersebut, kata dia, narapidana khusus seperti perkara korupsi, narkotika, teroris, ilegal loging, traficking, money loundry, ilegal fishing diusulkan untuk mendapatkan remisi ke Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM.
Dia mengatakan, untuk jumlah keseluruhan atas kasus-kasus khusus tersebut ada sebanyak 885 narapidana.
Dari jumlah tersebut, juga ada empat narapidana khusus yang dinyatakan langsung bebas, mereka merupakan warga binaan Lapas Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru.
Ia menjelaskan, untuk napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru hanya ada satu orang dan untuk Rutan Pekanbaru ada sebanyak tiga orang.
Lulik Heri Sutrisno mengatakan, itu masih dalam usulan dan belum tentu disetujui seluruhnya.
"Untuk remisi kasus-kasus khusus ini, termasuk kasus korupsi, memang biasanya agak terlambat," kata dia.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

