Desa Teluk Pambang Berhasil Tekan Kerusakan Mangrove hingga 96 Persen

id Mangrove,Bengkalis

Desa Teluk Pambang Berhasil Tekan Kerusakan Mangrove hingga 96 Persen

Anggota kelompok pengelola mangrove (KPM) berpatroli di sekitar kawasan hutan konservasi mangrove Teluk Pambang di Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, Selasa (9/7/2024). . ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/tom. (ANTARA FOTO/ASWADDY HAMID)

Pekanbaru (ANTARA) - Desa Teluk Pambang di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mencatatkan prestasi membanggakan dalam upaya pelestarian lingkungan. Melalui keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan program konservasi, desa ini berhasil menurunkan laju kerusakan hutan mangrove hingga 96 persen dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data, dihimpun Antara Riau, Sabtu, laju degradasi mangrove yang sebelumnya mencapai rata-rata 27 hektare per tahun pada periode 2016–2021, kini menyusut drastis menjadi hanya 1 hektare per tahun sepanjang 2022–2024. Keberhasilan ini merupakan hasil dari pelaksanaan program mangrove oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dengan dukungan dari HSBC Indonesia.

Program ini mengusung pendekatanNature-based Solutions(NbS) yang menempatkan perlindungan mangrove sebagai strategi utama mitigasi perubahan iklim. NbS menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga ekosistem pesisir.

“Mangrove hasil rehabilitasi memerlukan waktu sekitar 40 tahun untuk kembali menyimpan karbon seperti semula, atau bahkan bisa jadi tidak tercapai. Oleh karena itu, perlindungan mangrove yang masih ada saat ini adalah langkah mitigasi paling strategis,” ujar Mariski Nirwan, Senior Manager Ketahanan Kawasan Pesisir YKAN.

Di Desa Teluk Pambang, semangat konservasi tumbuh pesat. Jumlah warga yang aktif dalam pengelolaan mangrove meningkat dari hanya 5 orang menjadi 170 orang. Mereka tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan secara rutin melakukan patroli serta pengawasan kawasan mangrove desa dan sekitarnya.

Kelompok ini juga telah dibekali keterampilan teknis seperti restorasi, perlindungan, dan pemantauan mangrove, termasuk penggunaan aplikasi Avenza Maps dan sistem pemantauan berbasis internet. Selain itu, pelatihan non-teknis seperti tata kelola organisasi, administrasi, dan penyusunan proposal turut memperkuat kapasitas mereka.

Dukungan kebijakan juga hadir melalui pengesahan Peraturan Desa Teluk Pambang yang menetapkan perlindungan terhadap 950 hektare hutan mangrove. YKAN turut memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh legalitas pengelolaan kawasan tersebut melalui skema perhutanan sosial.

Skema ini tidak hanya memperkuat perlindungan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi berkelanjutan. Dua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) telah dibentuk: KUPS Lebah Madu dan KUPS Biota Mangrove, yang mengembangkan pemanfaatan lestari sumber daya mangrove.

Upaya Desa Teluk Pambang menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan mitra konservasi mampu menghasilkan dampak signifikan bagi pelestarian lingkungan dan penguatan ekonomi lokal.