Sakit hati, motif pria di Dumai bunuh tetangga

id Polres Dumai

Sakit hati, motif pria di Dumai bunuh tetangga

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata sampaikan pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya di wilayah Polsek Bukit Kapur, Kamis (20/2/25).

Dumai (ANTARA) - Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata menjelaskan bahwa motif pembunuhanseorang wanita paruh baya pedagang warung harian bernama Munasiah (55) di Jalan Jang Dollah Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur adalah sakit hati ditagih hutang.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh ini merupakan tetangga korban dan melakukan pembunuhan karena sakit hati dimintai utang belanja."Korban pertama kali dihajar di dalam warung, dan karena takut berteriak akhirnya disekap ke bagian belakang rumah dengan mulut disumpal kain. Ada juga luka kecil di bagian urat nadi," kata Kapolres Hardi didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel dan Kapolsek Bukit Kapur IPTU Anra Nosa, Kamis (20/2/25).

WAS menghabisi nyawa korban dengan memukuli kepala bagian atas menggunakan batu giling sebanyak 4 pukulan, kemudian 5 tusukan benda tajam di kepala belakang dan luka sayatan benda tajam di bagian urat nadi tangan.

Ditambahkan, kasus pembunuhan ini bisa terungkap cepat berkat gerak cepat dan kolaborasi Satreskrim dan Polsek Bukit Kapur dengan langsung menggelar olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di lapangan.

Kurang dari 10 jam Polres Dumai berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya pedagang warung harian bernama Munasiah (55) di Jalan Jang Dollah Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, pada Selasa (18/2/25) malam.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, pisau cutter, batu giling, pisau dapur, kain panjang, uang tunai Rp360 ribu beras, kopi serta rokok.Korban dihabisi nyawa oleh pelaku berinisial WAS (27) karena tersulut emosi ditagih utang orang tuanya saat berbelanja kebutuhan harian di warung.

"Kasus ini pertama kali dilaporkan anak korban yang baru pulang kerja malam hari sekitar jam 9 malam dan melihat rumah dalam keadaan gelap dan menemukan ibu nya dalam kondisi mengenaskan bersimbah darah," sebut Kapolres Hardi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota berhasil menangkap WAS di kediamannya sekira pukul 02.00 Wib pada hari yang sama.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Saya apresiasi kerja cepat Satreskrim dan Polsek Bukit Kapur berhasil menemukan pelaku pembunuhan tidak sampai 24 jam. Kami imbau juga masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” demikian Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata.