Begini nasib sopir taksi penabrak pasutri di Bandara Soetta

id Lakalantas Bandara Soetta ,Polresta Bandara Soetta ,Taksi ,Kecelakaan Lalulintas,Tangerang ,Banten

Begini nasib sopir taksi penabrak pasutri di Bandara Soetta

Petugas keamanan dari Bandara Soetta saat memeriksa kondisi jasad korban kecelakaan di jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soetta pada Senin (25/3/2024) (ANTARA/Azmi)

Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkapkan bahwa sopir taksi berinisial Y (27) penabrak pasangan suami istri dalam kecelakaan di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soetta pada Senin (25/3), terancam hukuman 6 tahun penjara.

Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta telah resmi menetapkan Y sebagai tersangka, akibat menabrak korbanya hingga tewas dalam insiden lakalantas tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut karena memang kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia," ucap Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung di Tangerang, Jumat.

Ia menjelaskan, kecelakaan maut tersebut diketahui akibat kelalaian tersangka. Dimana, katanya, sopir taksi ini telah menjalani aktivitas beroperasi sebagai supir taksi sejak pukul 02.00 WIB dini hari.

Sehingga, pengemudi diduga mengalami kelelahan yang menyebabkan dirinya kehilangan fokus saat berkendara dan menabrak pengendara sepeda motor yang tengah melintas.

"Jadi kami melihat yang bersangkutan juga ada kelelahan fisik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi," terangnya.

Sementara itu, Kanit Lakalantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Agus Mulyadi menuturkan, tersangka Y dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Juncto ayat (1) dan ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

"Ayat (1) tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak dua orang pengendara motor meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin (25/03).

Peristiwa tersebut terjadi pagi tadi sekira pukul 06.45 WIB. Dimana, dua kendaraan yang melaju dari arah Parimeter Selatan antara mobil taksi berplat nomor B-1791-SUA dan sepeda motor berplat nomor B-3549-CRO.

Akibat dari insiden itu terdapat dua korban tewas dari pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami istri berinisial P (59) dan SN (46).

Pasca kejadian, korban sudah ditangani Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta untuk dibawa ke RSUD Tangerang supaya ada visum untuk mengetahui terkait dengan terjadinya kecelakaan.