Ribut saat video call dengan pacar, pria di Kampar bunuh teman

id Penikaman di Kampar

Ribut saat video call dengan pacar, pria di Kampar bunuh teman

Pelaku penikaman di Tapung, Kampar (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial IS (21) nekat menikam dua temannya lantaran tak dihiraukan saat disuruh diam di depan Toko Baleno Motor di Jalan Raya Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, Sabtu (17/2).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui pernyataannya, Rabu, menjelaskan saat itu korban Dian Pramono (16) dan teman-temannya sedang berkumpul sambil bernyanyi dengan suara lantang.

Di sebelahnya pelaku IS sedang melakukan video call dengan pacarnya. Lantaran merasa terganggu dengan suara korban dan teman-temannya, IS menegur agar tidak ribut.

"Karena tidak dihiraukan, IS menantang korban berkelahi. Pelaku lalu mengambil sebilah belati dari pinggangnya dan menghunuskannya ke tubuh korban," terang Ronald.

Akibat tusukan tersebut, dada kanan korban mengeluarkan darah. Temannya bernama Ricard yang berusaha menolong Dian (17) pun turut menjadi korban dan menerima luka bacok di kepala bagian belakang.

Teman-teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung membawa korban ke dokter terdekat, namun dokter tak sanggup dan menyarankan korban dibawa ke rumah sakit.

Dian yang mengalami luka tusuk di dada kemudian dibawa ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru, namun korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Sedangkan korban Ricard menerima tujuh jahitan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung," lanjut Ronald.

Setelah serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian mengetahui IS akan melakukan transaksi narkotika di Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Selasa (20/2).

"Unit Reskrim Polsek Tapung dan Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku. Saat digeledah, ditemukan sabu dengan berat sekitar 25 gram," urainya.

Selanjutnya pelaku digiring ke Polres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ia dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.