Jakarta (ANTARA) - Gegap gempita menyambut pesta demokrasi setiap hari semakin terasa di berbagai jenis media, baik yang disajikan media arus utama maupun orang per orang dengan isi kabar di tingkat nasional hingga daerah.
Melalui berbagai jenis media yang tersedia, bermacam informasi perkembangan politik, walaupun dalam skala kecil, semakin mudah menyebar di seluruh penjuru negeri.
Suasana semakin meriah karena seluruh partai politik peserta pemilu, hingga para sukarelawan secara masif memasang berbagai jenis alat peraga kampanye yang diharapkan mampu hadir sebagai alat pemikat.
Alat peraga kampanye beraneka warna, jenis, dan ukuran yang dipasang, selain menarik pemilih juga menambah semarak suasana hingga hari akhir menjelang pemungutan suara.
Berbagai atribut khas pemilu bermunculan, tidak hanya terpasang di lokasi-lokasi strategis, namun juga menjangkau gang-gang kecil di perkampungan, memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan guna menentukan pilihan saat "puncak" pesta demokrasi, 14 Februari 2024.
Di pusat Kota Mentok, Ibu Kota Kabupaten Bangka Barat, Proovinsi Kepulauan Bangka Belitung, suasana yang seharusnya semarak menjelang hari puncak, malah terjadi sebaliknya, karena atribut kampanye berangsur hilang.
Ribuan atribut sosialisasi dan peraga kampanye yang sebelumnya dipasang di sepanjang jalan, persimpangan, dan lokasi strategis di pusat Kota Mentok hilang dari tempatnya. Ada yang karena faktor rusak kemudian dibuang dan ada juga yang sengaja dicabut untuk dipindahkan ke lokasi lain.
Puncak hilangnya atribut sebagai pendukung kemeriahan pesta demokrasi terjadi pada awal Januari 2024, saat Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan dan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Bangka Barat dibantu TNI dan Polri melakukan dua kali penertiban di zona larangan, pusat Kota Mentok bersih dari alat peraga dan kembali sepi seperti semula.
Tindakan ini menimbulkan pro-kontra, baik di lingkungan para peserta lintas partai maupun di tengah masyarakat.
Dalam hal ini, Bawaslu mencopot atribut sebagai tindak lanjut Surat Keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 118 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Darjiyono, penetapan surat keputusan itu sudah melalui mekanisme berdasarkan masukan dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan partai politik.
Atas dasar surat keputusan itu, ditambah aturan pemerintah daerah tentang ketertiban umum, Bawaslu bersama jajaran dan tim gabungan kemudian mencopot berbagai jenis alat peraga kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang, fasilitas milik pemerintah atau perusahaan milik negara, tempat ibadah, sekolah, dan yang terpasang di lokasi-lokasi yang bisa membahayakan masyarakat atau pengendara.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Pahlevi mengatakan bahwa sebelum dilakukan upaya penertiban, pihaknya telah melayangkan imbauan ke seluruh pengurus partai politik untuk mencopot sendiri alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang sudah ditetapkan terlarang.
Tak perlu zonasi
Dalam hal ini, Bawaslu dan jajaran bersama dengan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) telah bekerja dengan baik untuk menegakkan aturan, namun suasana semarak yang sudah terbangun sejak beberapa bulan menjadi hilang, jauh sebelum hari puncak pesta demokrasi.
Aksi penertiban ini perlu mendapatkan perhatian bersama, karena setelah aksi tersebut suasana di Kota Mentok yang semula meriah menjadi kurang semarak.
Surutnya kemeriahan menyambut pesta demokrasi dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap minat warga, dari yang semula tertarik dengan politik menjadi melemah, atau bahkan bisa saja tidak mencoblos pada hari puncak nanti.
Berdasarkan pengalaman dari fenomena masa kampanye pemilu tahun ini, suasana kota kecil di ujung barat Pulau Bangka yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan dari Bangka menuju Sumatera atau sebaliknya, menjadi sepi, tak terasa kemeriahannya dalam menyambut sebuah pesta.
Semarak suasana yang sudah terbangun sekian bulan melalui pemasangan ribuan atribut kampanye hendaknya tetap bisa dijaga hingga puncak pesta, dengan harapan tingkat partisipasi pemilih meningkat.
Pada setiap gelaran pemilu, pemerintah bersama dengan lembaga penyelenggara dan pengawas memiliki tugas untuk menyukseskan, yang salah satunya meningkatkan partisipasi pemilih saat hari H pemilu.
Penyelenggara bisa mengatur sedemikian rupa tata letak pemasangan alat peraga agar kebebasan memasang alat peraga bisa dipertanggungjawabkan secara etika dan estetika, sehingga alat peraga yang awalnya untuk menambah kemeriahan tidak menghasilkan sampah visual.
Dengan persiapan matang dan melibatkan para tenaga ahli di bidang tata kota, maka akan diyakini suasana pesta demokrasi yang terlihat di pusat Kota Mentok itu tetap terjaga meriah dan semarak, begitu juga ketertiban, keamanan, kelancaran, dan keselamatan dari pengguna jalan raya.
Tidak hanya itu, karena semakin banyak alat peraga kampanye, maka akan semakin banyak pelaku usaha yang menerima order, baik usaha percetakan, toko penyedia bahan pasang, jasa pasang, dan jasa desain akan semakin bergairah. Pemilu biasanya memiliki efek ganda terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masukan ide untuk tidak menerbitkan aturan zonasi alat peraga di pusat Kota Mentok dan beberapa ibu kota kecamatan, merupakan gagasan baik agar pemilu asyik dan menarik.
Baca juga: Polres Rohil perketat pengamanan gudang logistik Pemilu 2024