Sampai ada pimpinan definitif, Syofyan dipercaya nahkodai DPRD Bengkalis

id dprd bengkalis,ketua dprd bengkalis,mosi tak percaya,kabupaten bengkalis

Sampai ada pimpinan definitif, Syofyan dipercaya nahkodai DPRD Bengkalis

Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan diamanahkan untuk mengnahkodai DPRD Kabupaten Bengkalis sampai ada pimpinan defenitif yang ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar, pada sidang paripurna pemberhentian/pengangkatan pimpinan DPRD Bengkalis, Kamis (21/9). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan diamanahkan untuk menahkodai DPRD Kabupaten Bengkalis sampai ada pimpinan definitif yang ditunjuk oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar, pada sidang paripurna pemberhentian/pengangkatan pimpinan DPRD Bengkalis, Kamis (21/9).

Sidang paripurna ini merupakan lanjutan dari sidang paripurna pemberhentian Khairul Umam sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dan Syahrial selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dilaksanakan Selasa malam (19/09) imbas mosi tak percaya 37 anggota DPRD Bengkalis terhadap kepemimpinan kedua pimpinan tersebut.

"Kami telah sepakat dan berunding untuk menyepakati Syofyan menjadi Ketua. Perlu saya tanyakan kembali, apakah anggota dewan menerima rancangan keputusan ini menjadi keputusan dewan?," tanya Syaiful Ardi yang memimpin jalannya paripurna.

"Setuju, langsung ketuk palu, " ujar anggota DPRD yang menghadiri paripurna.

Tak menunggu lama, Syaiful Ardi pun mengetuk palu tanda disahkannya keputusan paripurna yang memberi amanah ke Syofyan untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD sampai ditetapkannya Ketua pengganti definitif.

Sebelumnya, diparipurna itu, Syaiful Ardi juga menjelaskan bahwa paripurna pemberhentian/pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari paripurna pembacaan rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Bengkalis yang meminta Khairul Umam dan Syahrial melepaskan jabatan dari pimpinan DPRD Bengkalis. Paripurna sebelumnya yang memberhentikan Khairul Umam dan Syahrial tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan mengangkat pimpinan pengganti sampai ditetapkannya ketua definitif.

"Sesuai dengan Tatib DPRD Bengkalis pasal 55 ayat 4 bahwa dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah satu di antaranya untuk melaksanakan tugas Ketua sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif. Untuk itulah hari ini kita melaksanakan paripurna, mengangkat Ketua yang akan menggantikan tugas dan wewenang ketua yang diberhentikan, ' jelasnya lagi.

Sementara itu Syofyan yang dipercaya menggantikan tugas dan wewenang pimpinan DPRD ini mengatakan bahwa dia diberi kewenangan untuk memimpin lembaga DPRD sampai ada pemimpin baru yang ditunjuk PKS dan Golkar.

"Amanah yang diberikan untuk tugas dan kewenangan secara kelembagaan. Inshaallah, saya siap untuk itu, " ujarnya.