Polres Dumai ungkap empat kasus karhutla

id Polres Dumai,Karhutla Dumai

Polres Dumai ungkap empat kasus karhutla

Petugas kepolisian berada di sekitar lahan yang terbakar di Desa Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai, Riau, Selasa (2/5/2023). (ANTARA/Aswaddy Hamid)

Dumai (ANTARA) - Memasuki pertengahan Tahun 2023 ini, Kepolisian Resor Dumai telah melakukan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengungkap empat perkara berkat Aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).

Kapolres Dumai AKBPNurhadi Ismanto di Dumai, Senin, mengatakan pengungkapan empatkasus karhutla yang menjadi atensi pemerintah ini selain tidak terlepas kerja keras seluruh jajaran dan instansi terlibat, juga berkat penggunaan aplikasi DLK.

"Aplikasi DLK ini memberikan informasi dan menunjukkan adanya hot spot kebakaran hutan dan lahan, sehingga kita dapat dengan cepat mendeteksi kemunculan titik api," kata Kapolres Nurhadi.

Dijelaskan, dengan aplikasi DLK ini maka terpantau titik koordinat karhutla, sehingga anggota Polri bisa langsung diturunkan melakukan pengecekan dan upaya pemadaman hingga penyelidikan lebih lanjut.

Dari sejumlah perkara, diketahui seluruh pelaku tersebut secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, seluruh pelaku dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 Tahun.

"Kami tidak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan," sebut AKBP Nurhadi.

Ditambahkan Kapolres bahwa Indonesia saat ini mengalami musim El Nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang.

Karena itu, diingatkan lagi untuk tidak membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar, sebab kepolisian Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan karhutla.

Untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat, Polres Dumai gencar memasang himbauan berupa spanduk dan baliho untuk tidak membuka ataupun membersihkan lahan di setiap kelurahan dan wilayah rawan karhutla.