Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE).
"Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa.
Johanis menjelaskan uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.
Ada pun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
KPK tegaskan tidak ada motif politik terkait penyidikan di Kementan
29 September 2023 23:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi jadwalkan pemeriksaan Menhub Budi Karya pekan ini
25 July 2023 13:56 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo ditarget sebagai tersangka, ini jawaban KPK
15 June 2023 15:31 WIB
Sekda, Kepala Bappeda dan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti diperiksa KPK
13 June 2023 15:43 WIB
KPK sita moge Triumph 1200 cc dan rumah Rafael Alun
31 May 2023 18:11 WIB
KPK selidiki motivasi politik di kasus korupsi Bupati Meranti melalui Asmar
30 May 2023 17:15 WIB
Usai diperiksa KPK, Plt Bupati Meranti minta jajarannya kooperatif
29 May 2023 18:57 WIB
KPK periksa mantan Komisaris PT Wika Beton
25 May 2023 10:04 WIB