Siak (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau, mencatat peningkatan penerimaan pajak sekitar 60 persen dari wajib pajak di Kabupaten Siak pada tahun ini dibandingkan sebelumnya.
Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Nugroho, di Gedung Tengku Mahratu Siak, saat acara Pekan Panutan Pajak, Kamis, mengatakan secara umum Kabupaten Siak termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau dalam tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Secara persentase dibandingkan tahun lalu ada kenaikan hampir kurang lebih 60 persen, yang melaporkan SPT sampai 1 Maret. Harapannya, dengan tren bagus ini mudah-mudahan tingkat kepatuhan lebih bagus," kata Nugroho.
Lebih lanjut, dia mengatakan industri pengolahan seperti sawit menjadi objek terbanyak penerimaan pajak pada tahun ini.Industri sawit sendiri dikenakan pajak atas usaha dan Pajak Bumi dan Bangunan atas kebunnya.
Meski begitu, masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Siak karena sebagian besar perkebunan sawit juga masih banyak pengurusan izin banyak atas nama kebun rakyat. Hal itu, kata dia, perlu diatur regulasi yang tepat supaya pengenaan pajaknya lebih adil.
Sementara itu, Bupati Siak Alfedri mengatakan pajak menjadi pemasukan terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dipimpinnya. Dari Rp2, 4 triliun APBD tahun 2023, sebagian besar dari dana bagi hasil pajak, Pendapatan Asli Daerah hanya Rp300 miliar.
"Ini diharapkan menjadi semangat dan motivasi seluruh pemangku kepentingan. Bukan hanya pemerintah dan perusahaan tetapi termasuk usaha perseorangan, agar membayar kewajibannya sebagai wajib pajak," ujarnya.
Pajak perorangan pegawai di Siak, lanjutnya, setiap bayar penghasilan dipungut oleh bendahara sebagai wajib pungut dan wajib setir. Kalau swasta ada yang operasionalnya di Siak sudah ada kesepakatan mereka mengurus nomor pokok wajib pajak cadangan supaya bagi hasilnya bisa ke Siak.
Kegiatan ini juga berbeda dengan tahun sebelumnya, karena KPP Pratama Pangkalan Kerinci memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang taat pajak, baik pajak untuk negara maupun pajak yang diberikan untuk daerah.