Setubuhi anak berketerbelakangan, pria di Bengkalis diringkus polisi

id Pemerkosaan di Bengkalis,Polres bengkalia, pemerkosaan

Setubuhi anak berketerbelakangan, pria di Bengkalis diringkus polisi

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Pria paruh baya berinisial HR (53) dibekuk Polres Bengkalis usai memperkosa seorang anak yang memiliki keterbelakangan mental pada Senin (10/10) lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui pernyataannya, Kamis, menjelaskan aksi bejat HR itu dilakukan pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Kelapa Pati Darat, Desa Damon, Kabupaten Bengkalis.

"Aksi itu terjadi saat korban SL (28) diminta untuk membeli plastik di sebuah warung harian menggunakan sepeda. Namun di jalan ia dihentikan oleh pelaku," terang Indra.

Setelah menghentikan korban, HR langsung membawa korban ke sebuah rumah kosong di daerah Damon. Setelah tiba di rumah kosong tersebut, pelaku memaksa korban masuk ke dalam sebuah kamar dan dipaksa untuk menuruti hal yang tidak semeatinya.

"Usai kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seseorang. Tak terima, keluarganya pun langsung membuat laporan," lanjutnya.

Setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, diketahuilah keberadaan pelaku dan langsung dibekuk di rumahnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Damon, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Bengkalis untuk diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Akibat perbuatannya HR dijerat pasal 286 KUHPidana dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.