Bengkalis (ANTARA) - Tim Satreskrim Polres Bengkalis meringkus tiga warga yang diduga telah melakukan pemerkosan kepada seorang gadis sebut saja Bunga (14) di sebuah pondok kosong pada, Minggu (18/9).
Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut di antaranya RA (16), YF (17) dan FW (18) ditangkap pada hari Kamis (22/9) sekira pukul 04.30 sampai dengan pukul 05.15 WIB di kediaman masing-masing pelaku.
“Saat diintrograsi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Rezakepada wartawan, Minggu.
Penangkapan berawal dari laporan keluarga korban, inisial SO (31) ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, ia memerintahkan Kanit 1 Pidum IpdaDodi Ripo Saputrauntuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap tiga orang pelaku dan setelah di pastikan pelaku berada di rumahnya, pada hari Kamis (22/9) sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku di rumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Adapun kronologis pemerkosaan , sambung Kasat Reskrim, berawal pada hari Minggu (18/9/2022) sekira pukul 00.00 WIB Bunga yang saat itu berada di rumah bibinya dichat oleh RA melalui Sosmed. Isi chat tersebut berupa pemberitahuan kepada Bunga untuk dijemput. Saat itu, Bunga menolak dengan alasan bibinya ada di rumah. Namun, ternyata saat itu RA sudah berada di depan gang rumah bibi Bunga.
Selanjutnya, RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak jalan-jalan akhirnya Bunga mau ikut. Sesampainya di jalan Antara ada teman RA dua orang berboncengan mengikuti dari arah belakang. Kemudian RA membawa Bunga ke sebuah pondok. Bunga berusaha menolak namun RA tidak membuang kesempatan tersebut dan memaksa Bunga masuk.
Lalu dengan tidak berdaya Bunga akhirnya masuk ke dalam pondok dengan para pelaku hingga terjadi pemerkosaan.
Berita Lainnya
Kapolres Rohil kembali ngopi dengan Paslon bupati
24 November 2024 12:06 WIB
Pimpin apel pengamanan TPS pilkada 2024, ini pesan Kapolres Bengkalis
24 November 2024 11:25 WIB
Polres Inhil kawal logistik Pilkada 2024 ke 11 kecamatan
23 November 2024 12:42 WIB
Pimpin apel pasukan pengamanan Pilkada di Rohil, ini pesan Wakapolda Riau
23 November 2024 12:33 WIB
Oknum polisi penembak polisi di Solok Selatan tak diborgol
22 November 2024 19:10 WIB
Perwira polisi Polres Solok Selatan tembak rekannya sendiri sesama perwira
22 November 2024 12:54 WIB
Kapolres Rohil kerahkan 229 personel amankan kampanye
22 November 2024 11:02 WIB
Dukung ketahanan pangan di Rohul, Kapolda Riau lepas 20 ribu benih ikan
21 November 2024 18:39 WIB