Jakarta (ANTARA) - Rokok elektrik atau vape walau tidak memiliki kandungan nikotin sebanyak rokok konvensional tetap menyebabkan masalah pada kesehatan mulai dari batuk hingga potensi kanker paru, menurut Medical Underwriter Sequis dr Debora Aloina Ita Tarigan.
"Pada vape terdapat kandungan karsinogen dan nikotin yang berpotensi menyebabkan iritasi tenggorokan dan gangguan saluran pernapasan," kata dia melalui siaran pers, Rabu.
Debora menjelaskan paparan rokok asap vape tidak hanya berbahaya bagi penggunanya tapi juga bagi sekelilingnya terutama anak-anak karena daya tahan tubuh mereka belum sekuat orang dewasa.
Asap vape juga dapat menempel pada permukaan benda dan berpotensi masuk ke dalam organ tubuh.
Menurut Debora, asap atau uap dengan nikotin yang terkandung dalam vape dapat menyebabkan adiksi jangka panjang karena paparan asap rokok konvensional maupun vape, termasuk juga polutan, bahan kimia, atau radiasi dapat menyebabkan radang dan iritasi pada paru.
Peradangan ini dapat berlangsung singkat hingga kronis. Kemudian, apabila terjadi iritasi berkepanjangan maka berpotensi merusak organ pernapasan dan memicu penyakit kritis, seperti kanker paru kronis dan penyakit jantung.
"Gejala kanker paru biasanya tidak dapat dideteksi cepat dan awam, dibutuhkan serangkaian pemeriksaan fisik maupun laboratorium, seperti pemeriksaan dahak, X-Ray, CT scan paru, biopsi paru dan bronkoskopi untuk menegakkan diagnosis kanker paru," ujar Debora.
Debora menyarankan para perokok dan pengguna vape meninjau kembali kebiasaan mereka dengan mengurangi hingga benar-benar berhenti merokok dan menggunakan vape.
Dia juga mendorong masyarakat menerapkan pola hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, dan diimbangi dengan istirahat yang cukup.
Masyarakat juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk mencegah kanker paru, mulai dari pemeriksaan kesehatan standar hingga rontgen dada atau CT scan paru.
Debora menambahkan, saat ini terdapat sejumlah pilihan pengobatan penyakit kanker paru yakni pembedahan atau operasi, target terapi, radioterapi dan kemoterapi.
Pengobatan dengan kemoterapi hanya dapat dilakukan ketika karsinoma sel kecil telah menyebar ke bagian tubuh lainnya sehingga tidak mungkin dilakukan pembedahan.
Terapi ini membutuhkan tindakan medis berbiaya besar, waktu yang panjang, peralatan medis yang lengkap dan canggih mulai dari rawat jalan, rawat inap, dan rawat jalan pascarawat inap
Baca juga: Siap-siap akan ada fatwa rokok elektrik
Baca juga: APVI: Cukai rokok elektrik Rp700 miliar terancam hilang
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB