Lantik 47 pejabat, ini harapan Bupati Bengkalis

id pemkab,bengkalis,bupati,kasmarni,pejabat

Lantik 47 pejabat, ini harapan Bupati Bengkalis

Sebanyak 47 Pejabat yang terdiri dari 6 Pejabat Administrator, 39 Pejabat Pengawas dan 2 pejabat Fungsional kembali dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Rabu (31/8). (ANTARA/HO-Prokopim)

Bengkalis (ANTARA) - Rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dilakukan oleh Bupati Kasmarni, sebanyak 47 Pejabat yang terdiri dari 6 Pejabat Administrator, 39 Pejabat Pengawas dan dua pejabat Fungsional kembali dilantik oleh orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Rabu.

Kasmarni mengatakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan hari ini, sejatinya diletakkan atas dua tujuan, yang pertama untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Perangkat Daerah dan yang kedua merupakan bagian dari pola pembinaan karier Pegawai. Kedua tujuan tersebut merupakan satu kesatuan yang saling memperkuat, agar kita dapat meningkatkan kinerja, guna mempercepat tercapainya visi, misi serta program unggulan daerah.

"Segera bangun komunikasi, sinergi dan kolaborasi di tempat kerjanya masing-masing. Bapak/Ibu harus benar-benar berkorelasi positif bagi peningkatan kinerja, serta kualitas pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tanggung jawab bapak/ibu. pegang teguh nilai-nilai integritas, karena integritas itu menyangkut nilai moral dan mental spiritual. jadilah pejabat yang unggul dan terbaik, serta memiliki daya kreatif, proaktif, dan inovatif dalam bekerja,” harap Kasmarni.

Sementara itu lanjut Kasmarni juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Bupati Bengkalis tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil kepada 84 orang Calon Pegawai Negeri Sipil formasi tahun 2021, sekaligus telah mengambil sumpah/janji kepada 120 orang PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Kasmarni juga berpesan, untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, atas pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai seorang PNS, harus mampu mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima, yang berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai tuntutan zaman,” pungkas Kasmarni

Kepada seluruh PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis khususnya yang baru diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, serta berdedikasi tinggi. Terus jaga serta tingkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi suara-suara miring terkait kinerja PNS yang lamban dan kurang profesional, harap Kasmarni.

Tidak hanya itu jelas Kasmarni, milikilah sikap pantang menyerah dan mental baja dalam menghadapi kesulitan maupun tantangan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. sebab, ke depan tantangan kita akan semakin berat, sehingga diperlukan kekuatan tekad dan kreatifitas demi menciptakan alternatif solusi.