
KPU Riau Tak Gentar Hadapi Sidang MK

Pekanbaru, (antarariau.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Riau Edy Sabli menyatakan tidak gentar menghadapi persidangan di MK terkait diterimanya gugatan Pilkada Riau oleh pasangan cagub/cawagub Achmad-Masrul Kasmy dan pasangan yang gagal jadi cagub/cawagub Wan Abubakar-Isjoni (WIN).
"Kita siap hadapi dan menjalani proses di MK. Karena rata-rata Pilkada memang selalu diselesaikan di MK. Jadi kita memang telah antisipasi hal itu," kata Edy Sabli sebelum berangkat ke Jakarta di Pekanbaru, Rabu.
KPU akan menjalani sidang pertama siang ini pukul 13.30 dengan agenda mendengarkan materi gugatan dari dua pemohon sekaligus. Pemohon pertama dari pasangan cagub/cawagub kalah di putaran pertama yaitu Achmad-Masrul Kasmy menggugat tentang adanya penggelembungan suara.
Sedangkan pasangan WIN menggugat mengenai tidak diloloskannya pasangan tersebut pada putaran pertama Pilkada Riau dari calon independen. KPU menilai WIN tidak memenuhi jumlah minimal dukungan suara, sebaliknya WIN menyatakan telah memenuhi syarat.
"Gugatan oleh Achmad-Masrul Kasmy kami menilai hanya masalah administratif saja dimana ada perbedaan angka antara DPT dengan jumlah suara sah. Jumlah suara tersebut sebenarnya juga tak berpengaruh pada perolehan suara," kata Edy Sabli.
Rhonny Riansyah, tim sukses pasangan Achmad Masrul Kasmy mengatakan terjadi penggelembungan jumlah suara sekitar 26 ribu di Riau dan khususnya di Pekanbaru ada sekitar 16 ribu lebih.
"Ini harus diselesaikan dulu sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara," ujar Rhonny.
Pewarta : Antara Riau
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

