Logo Header Antaranews Riau

Empat sapi di Siak terjangkit PMK, Bupati keluarkan surat edaran

Jumat, 3 Juni 2022 15:01 WIB
Image Print
Salah satu sapi terjangkit PMK di Siak. (ANTARA/HO-Diskannak Siak)

Siak (ANTARA) -
Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Kabupaten Siak, Provinsi Riau mengkonfirmasi empat ekor sapi di positif terinfeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Sudah, yang empat positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi. Spesimen diambil oleh tim Balai Bukitttinggi bekerjasama dengan Tim Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Siak," kata Kepala Diskannak Kabupaten Siak Susilawati di Siak, Jumat.

Dia mengatakan empat sapi positif tersebut didapatkan dari lima spesimen yang dikirimkan. Satu sapi hasilnya negatif berada di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang yang merupakan Sapi Bali berjenis kelamin jantan.

Sedangkan empat sapi yang positiflainnya merupakan hewan ternak di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang. Sapi lokal tersebut berjenis kelamin jantan tiga ekor dan satu betina.

Terhadap empat sapi itu, dinas melakukan isolasi atau dipisahkan dengan yang sehat. Kemudian melakukan pengobatan untuk antisipasi infeksi skunder oleh bakteri karena penyakit ini disebabkan virus sehingga perlu dicegah agar tidak ada infeksi ikutan.

"Kedua pengobatan suportif untuk mengembalikan stamina hewan dan pengobatan symptimatis untuk mengatasi gejala seperti demam, rasa sakit, dan lain-lain," ujar Kadis.

Atas keadaan tersebut, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan surat edaran yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak antar kabupaten/kota maupun antar provinsi dengan melibatkan segenap unsur lintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se-Kabupaten Siak dan instansi terkait.

Kemudian,petugas agar melaporkan dan mengisolasi temak sakit atau terduga sakit, tidak dipindahkan/diperdagangkan, diperjualbelikan sebelum dilakukan pemeriksaan. Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK.

Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait penyakit PMK kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Siak. Sapi yang berasal dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke Daerah Kabupaten Siak. Setelah itu sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berasal dari dalam atau luar Kabupaten Siak (yang bukan berasal dari daerah wabah) untuk pemenuhan kebutuhan ketersediaan daging harus melalui Tempat Pemotongan Hewan Ruminansia (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).

Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di RPH/TPH. Terakhir, pemotongan temak terjangkit harus di bawah pengawasan dokter hewan/petugas kesehatan hewan serta bahan asal hewan sapi sakit yang terduga PMK harus dilakukan penanganan khusus untuk menghindari penyebaran virus.




Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026