Empat sapi di Siak terjangkit PMK, Bupati keluarkan surat edaran

id Sapi, PMK, Siak, bupati, edaran

Empat sapi di Siak terjangkit PMK, Bupati keluarkan surat edaran

Salah satu sapi terjangkit PMK di Siak. (ANTARA/HO-Diskannak Siak)

Siak (ANTARA) -

Dinas Peternakan, Perikanan, dan KelautanKabupaten Siak, Provinsi Riau mengkonfirmasi empat ekor sapi di positif terinfeksi Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Sudah, yang empat positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi. Spesimen diambil oleh tim BalaiBukitttinggi bekerjasama dengan Tim Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Siak," kata Kepala DiskannakKabupaten SiakSusilawatidi Siak, Jumat.

Dia mengatakan empat sapi positif tersebut didapatkan dari lima spesimen yang dikirimkan. Satu sapi hasilnya negatif berada di Kampung Tualang, Kecamatan Tualang yang merupakan Sapi Bali berjenis kelamin jantan.

Sedangkan empat sapi yang positiflainnya merupakan hewan ternak di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang. Sapi lokal tersebut berjenis kelamin jantan tiga ekor dan satu betina.

Terhadap empat sapi itu, dinas melakukan isolasi atau dipisahkan dengan yang sehat. Kemudian melakukan pengobatan untuk antisipasi infeksi skunder oleh bakteri karena penyakit ini disebabkan virus sehingga perlu dicegah agar tidak ada infeksi ikutan.

"Kedua pengobatan suportif untuk mengembalikan stamina hewan dan pengobatan symptimatis untuk mengatasi gejala seperti demam, rasa sakit, dan lain-lain," ujar Kadis.

Atas keadaan tersebut, Bupati SiakAlfedri telah mengeluarkan surat edaran yang isinya antara lain memperketat pengawasan dan pengendalian lalu lintas ternak antarkabupaten/kota maupun antar provinsi dengan melibatkan segenap unsurlintas organisasi perangkat daerah, kepolisian, satuan polisi pamong praja, Badan PenanggulanganBencana Daerah, camat, lurah, penghulu (lurah) se-Kabupaten Siak dan instansiterkait.

Kemudian,petugas agar melaporkan dan mengisolasi temak sakit atau terduga sakit, tidak dipindahkan/diperdagangkan, diperjualbelikan sebelumdilakukan pemeriksaan. Lalu, mendukung program vaksinasi, desinfeksi, desinfektisasi, penerapan biosekuriti, dan tindakan lain yang dianggap perlu terhadap penyakit PMK.

Selanjutnya diminta turut berpartisipasi aktif dalam melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terkait penyakit PMK kepada masyarakat/peternak di Kabupaten Siak.Sapi yang berasal dari daerah wabah tidak diizinkan masuk ke DaerahKabupaten Siak. Setelah itu sapi, kerbau, kambing, dan domba yang berasal dari dalam atau luarKabupaten Siak (yang bukan berasal dari daerah wabah) untuk pemenuhankebutuhan ketersediaan daging harus melalui Tempat Pemotongan HewanRuminansia (TPH) dan Rumah Potong Hewan (RPH).

Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)dari daerah asal serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yangberlaku di RPH/TPH. Terakhir, pemotongan temak terjangkit harus di bawah pengawasan dokter hewan/petugas kesehatan hewan serta bahan asal hewan sapi sakit yangterduga PMK harus dilakukan penanganan khusus untuk menghindaripenyebaran virus.