Pemerintah daerah jadi kunci dalam percepatan transisi energi di Indonesia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,EBT

Pemerintah daerah jadi kunci dalam percepatan transisi energi di Indonesia

Petugas memeriksa panel surya terapung sebelum peresmian Pembangunan pertama PLTS Terapung Cirata di kawasan Waduk Cirata, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020). PT PJB Investasi (PT PJBI) sebagai anak perusahaan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) bekerja sama dengan perusahaan asal Uni Emirat Arab (UEA) Masdar dalam pembangun PLTS Terapung Cirata 145 MWac terbesar se-Asia Tenggara sekaligus terbesar kedua di dunia dalam rangka meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) agar mencapai target 23 persen di tahun 2025 dengan nilai investasi proyek mencapai 129 juta USD atau sekitar 1,8 triliun rupiah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah daerah melalui kewenangannya menjadi kunci dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional terkait pengembangan energi baru terbarukan guna mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan pemerintah pusat terus mendukung penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program pengembangan energi di daerah.

"Peran pemerintah daerah sangat kami dukung sehingga strategi pengembangan energi baru terbarukan yang kami buat, yaitu pentahelix dari semua pihak dapat berjalan dengan baik," kata Sahid dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Indonesia-ETP lakukan kerja sama transisi energi, kejar target EBT 23 persen

Sahid mengatakan strategi pentahelix melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pengusaha, akademisi, hingga media.

Melalui strategi pentahelix, target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) bisa terwujud atas dukungan pemerintah daerah.

Saat ini, terdapat 22 provinsi dari 32 provinsi yang ada di Indonesia yang telah menyusun RUED yang secara substansial disusun dengan mengacu kepada RUEN.

RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu hingga tahun 2050 yang legalitasnya ditetapkan dengan peraturan daerah.

"Pemerintah daerah perlu memberikan dukungan optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi terkhusus energi baru terbarukan sebagai bagian upaya pengurangan gas rumah kaca," katanya.

Baca juga: Bingkisan listrik EBT dalam tabung untuk saudara kita di pulau terluar

Menurut Sahid, transisi energi sudah menjadi komitmen dan bentuk kesadaran global untuk menyelamatkan bumi dari pemanasan global.

"Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai National Determined Contributions (NDC)," ujar Sahid.

Pemerintah terus melangkah maju dengan pengembangan ekosistem mobil listrik, pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terbesar di Asia Tenggara, pemanfaatan energi baru terbarukan termasuk biofuel, serta pengembangan industri berbasis energi bersih termasuk pembangunan kawasan industri hijau terbesar di dunia yang berlokasi di Kalimantan Utara.

Berdasarkan kalkulasi Kementerian ESDM, Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan mencapai 3.685 gigawatt, tetapi pemanfaatan baru mencapai 11 gigawatt atau 3 persen dari total potensi, sehingga kondisi ini menjadi tantangan bagi semua pihak.

“Kita tahu untuk memanfaatkan energi baru terbarukan ini perlu upaya yang lebih karena infrastruktur dan kebijakannya itu juga harus sejalan. Kalau kita lihat perkembangan sampai saat ini dari sisi bauran energi hasilnya masih cukup menantang dari progress per 2021 data sementara capaiannya 11,7 persen," jelas Sahid.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Sugeng Haryono mengungkapkan pentingnya peran unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian target kebijakan pembangunan yang sudah ditetapkan secara nasional terutama dalam dokumen RPJMN dalam konteks mendukung transisi energi.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan mitigasi sejak dini, sehingga dapat mengidentifikasi persoalan yang akan muncul dari sekarang.

Baca juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap ASEAN Power Grid peluang besar genjot pemanfaatan EBT