Pekanbaru tunda bayar belanja penanganan COVID-19 senilai Rp5,6 miliar lebih

id Uang, belanja, penangan, covid-19, Pekanbaru, tunda, bayar.

Pekanbaru tunda bayar belanja penanganan COVID-19 senilai Rp5,6 miliar lebih

Arsip foto. Seorang petugas menyiapkan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan tunda bayar belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp5.673.548.000 pada tahun 2021 karenaberkasnya belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Rencananya mau masuk besok untuk diaudit," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan Zaini, untuk pembayaran semua belanja penanganan COVID-19 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru, terlebih dahulu harus selesai diaudit, jadi kini semua harus menunggu hasil audit.

"Setelah diaudit BPK baru bisa dimasukkan ke bagian keuangan untuk proses pembayaran," kata Zaini.

Dia mengakui besaran tunda bayar belanja penganan COVID-19 di Pekanbaru tahun lalu lebih RpRp5,6 miliar, dengan rincian dana untuk vaksinator, mencapai Rp3.625.000.000. Kemudian dana Pelayanan kesehatan (Pelkes) dan rujukan mencapai Rp448.800.000 dan dana tim PE sebesar Rp424.000.000.

Kemudian biaya tim teknis vaksinasi sebesar Rp418.000.000. Di dalam item itu juga ada dana untuk tim Rusunawa sebesar Rp101.548.000 ,dan ada beberapa item yang nilainya tidak sedikit.

Zaini mengaku belum mengetahui kapan hal itu akan dibayar.

"Belum, cuma biasanya tunda bayar habis diaudit BPK dulu baru bisa dibayarkan," jelasnya.

Proses tunda bayar hampir tiap tahun terjadi di lingkungan Pemko selama tiga tahun terakhir, hal ini terjadi lantaran kondisi keuangan tidak mencukupi. Beberapa pembayaran kegiatan terpaksa ditunda bayar.

Misalkan pada tahun lalu, sebenarnya Dinkes sudah mengajukan surat perintah membayar (SPM). Namun, sampai habis tahun anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tak kunjung membayarkan.