di Kantor Pertanahan Riau, KPK periksa sembilan saksi kasus izin HGU sawit Kuansing

id KPK,BUPATI KUANSING,ANDI PUTRA,HGU SAWIT,KUANTAN SINGINGI

di Kantor Pertanahan Riau, KPK periksa sembilan saksi kasus izin HGU sawit Kuansing

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK.)

Jakarta (ANTARA) - Setelah memangil sejumlah kepala desa, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sembilan saksi yang dipanggil, yaitu Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Desi E, Sri Ambar Kusumawati selaku Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan, Sutilwan selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kampar, Andri A dari pihak swasta, danAhmad Yuzar selaku Asisten I Kampar.

Selanjutnya, empat staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau masing-masing Khoiril, Roby A, Rizal A, dan Abdul Gani.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGUdengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.