Beredar gambar RB 6 PT IKPP meledak, perusahaan awalnya membantah

id ikpp, ikpp meledak, ikpp siak,arara abadi

Beredar gambar RB 6 PT IKPP meledak, perusahaan awalnya membantah

Pesan gambar yang menyampaikan adanya ledakan di RB 6 PT IKPP. (ANTARA/HO-Tangkapan Layar)

Siak (ANTARA) - Recovery Boiler (RB) 6 di PT Indah Kiat Puld and Paper (IKPP) Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dikabarkan meledan berdasarkan gambar tangkapan layar yang beredar luas di jagat maya.

Humas PT IKPP, Armadi, Jumat, awalnya tidak mengakui adanya ledakan di RB 6 pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara tersebut. Setelah dikonfirmasi ke pihak internalnya, ia mengatakan RB 6 tidak meledak, namun ia meminta waktu untuk mengumpulkan informasi ke jajaraninternalnya.

Setelah beberapa waktu, barulah ia mengakui memang ada insiden, bahwa ada letupan di salah satu tangki di RB 6."Saya kemarin cuti dua hari jadi tidak tahu informasi itu. Saya sudah cari tahu di dalam, hanya ada letupan kecil yang mengakibatkan tutup tengki bergeser. Tidak ada korban,” katanya.

Informasi yang dihimpun, kejadian berupa ledakan di RB 6 PT IKPP pada 1 Oktober 2021. Meski kejadian itu sudah lebih seminggu namun manajemen PT IKPP masih berkilah.

Ia bersikeras mengatakan hanya letupan di bagian tangki yang membuat tutup tengki bergeser. Menurutnya, insiden itu tidak perlu dilaporkan ke Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi kaget dengan sikap pihak PT IKPP. Pasalnya hal tu juga harus ada laporan ke pihaknya karena kejadian kecil bisa seperti fenomena gunung es jika pihak perusahaan menyembunyikannya dari pihak berkewenangan.

"Kami menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dulu untuk melakukan Pulbaket ke PT IKPP Tualang. Jika pihak PT IKPP merasa tidak perlu laporan ke Disnakertrans Riau itu adalah pendapat yang sangat keliru," ujar Imron Rosyadi.

Imron menegaskan, pihaknya mempunyai komitmen yang tinggi untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan. Pihaknya bekerja sesuai regulasi, sedangkan pihak perusahaan juga ada regulasi yang mengaturnya.

“Jika ada insiden yang dapat mengancam nyawa pekerja di dalam kawasan perusahaan maka pihak perusahaan itu wajib membuat laporannya ke Disnakertrans Provinsi. Saat ini kita kan belum dapat menduga ledakan apa yang terjadi di RB 6 pabrik tersebut, bagaimana potensi akibatnya jika kawasan itu meledak, tentu akan kita selidiki," sebut dia.