Sri Mulyani : Insentif pajak telah dimanfaatkan Rp51,97 triliun

id Sri Mulyani,Insentif Pajak,PEN 2021,UMKM,pajak, djp, djp riau

Sri Mulyani : Insentif pajak telah dimanfaatkan Rp51,97 triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Agustus 2021 secara daring di Jakarta, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Agatha Olivia)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan insentif pajak telah dimanfaatkan sebesar Rp51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.

"Insentif pajak masih kami berikan untuk mendorong sektor-sektor usaha untuk pulih kembali dan memiliki kekuatan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA Edisi Agustus 2021 secara daring di Jakarta, Rabu (25/8).

Bendahara Negara memerinci realisasi insentif pajak tersebut terdiri atas insentif dunia usaha dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 mencapai Rp50,24 triliun, insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp304,6 miliar, dan insentif PMK Nomor 31 yakni Rp1,43 triliun.

Adapun insentif dunia usaha PMK 9 mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp2,09 triliun kepada 76.025 pemberi kerja, PPh Pasal 22 impor Rp17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP), PPh Pasal 25 senilai Rp19,31 triliun kepada 56.858 WP, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) Rp4,39 triliun kepada 1.995 WP.

Selanjutnya, untuk insentif penurunan tarif PPh Badan Pasal 25 dari 25 persen ke 22 persen yang berlaku umum ke seluruh WP badan senilai Rp6,84 triliun dan insentif PPh final kepada 125.198 UMKM senilai Rp450 miliar.

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan insentif yang diatur dalam PMK 21 yaitu PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah yang dimanfaatkan WP mencapai Rp304,6 miliar kepada 7.069 pembeli dari 574 pengembang.

"Untuk rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar senilai Rp235,8 miliar pajaknya yang ditanggung pemerintah dan rumah antara Rp1 miliar sampai Rp5 miliar sebesar Rp68,8 miliar PPN yang ditanggung," ucap dia.

Kemudian, ia menuturkan untuk PMK 31 insentif yang diberikan yakni pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor Rp1,43 triliun untuk enam pabrik.

Baca juga: Pajak Bertutur 2021, membela negara dengan bayar pajak

Baca juga: DJP Riau sita 12 aset penunggak pajak secara serentak