Polres Inhil serahkan Beruang Madu ke BKSDA Riau

id Polres Inhil,Kapolres Inhil,AKBP Dian Setyawan,Beruang Madu di Inhil,Beruang Madu

Polres Inhil serahkan Beruang Madu ke BKSDA Riau

Seekor anak Beruang Madu di Inhil saat diserahkan kepada BKSDA Riau. Kamis (29/7/2021). (ANTARA/Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Seekor anak Beruang Madu berhasil dievakuasi pihak pihak kepolisian dan warga di Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawandi Tembilahan, Jumat, menuturkan bahwa anak beruang madu berjenis kelamin betina ini memiliki berat kurang lebih 30 Kilogram.

"Rabu (28/7) lalu kami dapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Mandah, ada anak beruang madu masuk ke pekarangan rumah warga di Desa Pelanduk," kata Dian.

Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Mandah bersama warga kemudian berupaya mengamankan beruang madu tersebut.

Evakuasi Beruang Madu oleh warga. (ANTARA/HO-Polres Inhil)


"Dan setelah berkoordinasi dengan pihak BKSDA Riau, pada Kamis (29/7) di Pelabuhan Lasdap Tembilahan, kami serahkan anak Beruang Madu itu kepada pihak BKSDA Riau melalui Polisi hutan dan bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk dievakuasi," tuturnya.

Ia menjelaskan, Beruang Madu merupakan hewan yang dilindungi oleh undang undang.

Di Indonesia, beruang madu merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga: Seekor Beruang Madu terjebak dalam jeratan babi di Dumai

Baca juga: Terjerat nilon, BBKSDA Riau evakuasi Beruang madu di Kampar