Bengkalis (ANTARA) - Kabupaten Bengkalis ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berada pada kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
"Suratnya sudah kita terima dan kita pun sudah membuat Instruksi Bupati,” ujar Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bengkalis, H Ismail, Selasa (27/7).
Dikatakannya, dengan status baru tersebut, maka akan diberlakukan berbagai aturan yang lebih ketat, termasuk pesta pernikahan yang tidak membolehkan makan di tempat.
"Dengan adanya penetapan PPKM kriteria level 3 tersebut diharapkan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID dan Inmendagri itu mulai berlaku pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkapnya.
Sambil menunggu surat tersebut diedarkan, Ismail mengatakan pada hari ini juga pihaknya mengelar video confrence dengan pihak kecamatan dan desa mensosialisasikan tentangpelaksanaan PPKM level 3 di Kabupaten Bengkalis. Sangat diharapkan, aturan-aturan sebagaimana tertuang dalam Inmendagri dan ditindaklanjuti dengan Inbup benar-benar bisa dilaksanakan.
Mengacu kepada Inmendagri, beberapa aturan yang harus dipatuhi adalah, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persenWork From Home (WFH) dan 25 persen (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturan lainnya, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Kemudian rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: DPRD Riau minta aparat gunakan pendekatan humanis tertibkan pedagang saat PPKM
Baca juga: Bupati Siak lepas 180 ton beras untuk bansos PPKM
Berita Lainnya
Bengkalis berupaya tekan inflasi
18 December 2024 18:15 WIB
BRK Syariah berikan ambulans ke Pemkab Bengkalis
17 December 2024 10:59 WIB
Kenduri Melayu Ratib Togak, wadah jaga nilai budaya melayu
14 December 2024 15:00 WIB
Kunjungi Mandau, Kapolda Riau sebut Pilkada di Bengkalis berjalan kondusif
30 November 2024 13:42 WIB
Bupati Bengkails minta ASN kedepankan kepentingan masyarakat
22 October 2024 21:17 WIB
Bupati Bengkais tinjau pelayanan publik di Kecamatan Mandau
22 October 2024 21:10 WIB
Hadiri HUT TNI ke-79, ini harapan Kapolres Bengkalis
05 October 2024 17:10 WIB
Akhmad Sudirman dilantik jadi PJs Bupati Bengkalis
24 September 2024 19:02 WIB