Selatpanjang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil langsung turun meninjau ke sekolah untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) diterapkan, setelah proses belajar tatap muka dibuka mulai Senin (12/7) ini.
Sekolah yang ditinjaunya antara lain, SD Negeri 02 Jalan Pembangunan I, SMP Negeri 1 Jalan Teuku Umar, dan SMA Negeri 2 Jalan Handayani, Selatpanjang, Tebingtinggi. Ia didampingi Plt Kepala Disdikbud Meranti Agusyanto, Kadiskes Meranti dr Misri Hasanto, dan sejumlah pihak terkait.
Dalam peninjauanya, Bupati Adil melihat proses belajar mengajar dengan tatap muka di tengah pandemi COVID-19 di Kota Selanpanjang sudah berjalan dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan telah diterapkannya protokol kesehatan yang ketat oleh pihak sekolah.
" Saya berharap selama proses belajar tatap muka tersebut, prokes menjadi hal yang harus diperhatikan. Karena dengan penerapan prokes yang konsisten dapat menghindari tenaga pendidikan serta peserta didik dari penularan COVID-19," ujarnya.
Mantan Legislator Provinsi Riau itu juga berkesempatan berdialog dengan para guru pengajar terkait kendala apa saja yang dihadapi sekolah, baik masalah fasilitas maupun pembelajaran tatap muka di tengah COVID-19.
Baca juga: Polres Meranti tingkatkan patroli cegah kerumunan warga
Dari laporan pihak sekolah tidak ada kendala dalam proses belajar tatap muka. Namun ada beberapa fasilitas dan sarana sekolah yang perlu diperhatikan oleh Pemkab Meranti mulai dari gedung hingga mobiler.
"Kita akan mencarikan solusi untuk mendata fasilitas dan sarana sekolah yang dianggap perlu untuk dibenahi, sehingga dapat ditangani segera," janji dia.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Meranti Agusyanto menuturkan penerapan proses belajar mengajar dengan tatap muka di Kepulauan Meranti ini mengacu pada aturan 4 kementerian di pemerintah pusat.
Antara lain, Surat Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Kementerian Agama Nomor 384 Tahun 2021, Kementerian Kesehatan Nomor HK.OI .08/Menkes/4242/2021 dan Kementerian Dalam Negeri Nomor : 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dimana aturan tersebut telah mengatur akselerasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap memperhatikan prokes. Selain itu keputusan hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kepulauan Meranti pada Senin tanggal 5 Juli 2021 bertempat di ruang rapat Melati kantor Bupati Kepulauan Meranti.
"Sehubungan dengan hal itu, terhitung mulai tanggal 12 Juli 2021 pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP telah dapat dilaksanakan," jelas Agusyanto.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/DISDIKBUD/VII/2021/617 terkait penerapan proses belajar dengan sistem tatap muka di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Stok vaksin kritis, Meranti tunggu distribusi dari provinsi
Berita Lainnya
Disdik Meranti gandeng PWI untuk pembekalan publikasi di medsos
01 February 2024 18:39 WIB
Jadi OPD dengan anggaran terbesar di Meranti, Kadisdik ungkap kemana akan mengalirnya
18 January 2024 22:27 WIB
DAK fisik Disdikbud 2021 Meranti turun 15 miliar, ini alasannya
28 January 2021 17:39 WIB
Kepulauan Meranti akan menyusul tiga kabupaten yang sudah belajar tatap muka di Riau
20 January 2021 18:58 WIB
Disdik Meranti Umumkan Hasil UN SMA Besok
19 May 2014 21:36 WIB
Sekolah dan rumah dinas Camat Rangsang Barat dibobol maling
12 June 2023 20:05 WIB
Penyaluran seragam sekolah dari RAPP, Asmar sebut meringankan beban orangtua siswa
06 June 2023 17:19 WIB
Tak mampu ikuti instruksi ini, kepala sekolah di Meranti akan diganti
08 November 2022 14:23 WIB