
Pengamat Hukum Pertanyakan Grasi Corby

Pekanbaru, (antarariau) - Pengamat masalah hukum dari Universitas Islam Riau jurusan kriminologi DR. Syahrul, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menjelaskan alasannya memberikan grasi bagi terpidana kasus kejahatan narkotika, Schaelle Corby asal Australia.
"Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur tentang alasan Presiden SBY memberikan grasi tersebut," kata Syahrul, pada ANTARA di Pakanbaru, Kamis.
Menurut Syahrul, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden SBY, dan secara faktual tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Grasi adalah hak prerogatif Presiden SBY, katanya, akan tetapi jika ada 'tekanan' tinggi dari masyarakat apa pun kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang Presiden tentu akan ada konsekwensi dan grasi tersebut bisa dibatalkan.
"SBY bisa membatalkan pemberian grasi itu agar tidak menuai kritik dari seluruh lapisan masyarakat karena itu penjelasan dari SBY diperlukan antara lain berupa alasan sosiologis, atau lainnya, katanya.
Kebijakan ini penting, katanya lagi, sebab narkoba merupakan kejahatan luar biasa, di samping kasus korupsi dan teroris. Parahnya peredaran narkoba di Indonesia kini justru makin subur, katanya.

