Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan maklumat pelayaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran menyusul prakiraan cuaca ekstrem hingga awal Februari.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan maklumat pelayaran yang menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: PT Pelayaran Nasional Indonesia siap kembali angkut penumpang
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad.
Oleh karena itu seluruh Syahbandar diintruksikan setiap hari melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
"Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata Ahmad.
Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," tambah Ahmad.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat.
Ahmad juga menginstruksikan seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.
Baca juga: Pelayaran kapal penumpang domestik Dumai segera dibuka di Pelabuhan BSJ
Baca juga: Waduh, pelayaran antarprovinsi Kepri-Riau terganggu
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Berita Lainnya
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB
Warga Gaza dambakan perdamaian dan kehidupan normal
19 December 2024 12:00 WIB
Film "Perang Kota" akan jadi penutup festival film Rotterdam, Belanda ke-54
19 December 2024 11:38 WIB