Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan maklumat pelayaran yang ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran menyusul prakiraan cuaca ekstrem hingga awal Februari.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan maklumat pelayaran yang menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: PT Pelayaran Nasional Indonesia siap kembali angkut penumpang
"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 25 Januari 2021 KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai dengan 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad.
Oleh karena itu seluruh Syahbandar diintruksikan setiap hari melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
"Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata Ahmad.
Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," tambah Ahmad.
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat.
Ahmad juga menginstruksikan seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
"Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," ujarnya.
Baca juga: Pelayaran kapal penumpang domestik Dumai segera dibuka di Pelabuhan BSJ
Baca juga: Waduh, pelayaran antarprovinsi Kepri-Riau terganggu
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Berita Lainnya
Erick Thohir ajak masyarakat doakan Garuda Muda lolos ke Olimpiade Paris
02 May 2024 17:02 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
BMKG sebut gelombang panas Asia tidak terdampak di Indonesia
02 May 2024 16:45 WIB
Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
02 May 2024 16:40 WIB
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Program Kartu Prakerja raih penghargaan Wenhui Awards dari UNESCO
02 May 2024 16:15 WIB
Puan Maharani ajak dukung kemajuan ekosistem pendidikan pada Hardiknas 2024
02 May 2024 15:54 WIB
ADB dorong pemerintah di Asia dan Pasifik dukung kesejahteraan penduduk lanjut usia
02 May 2024 15:32 WIB