Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perannya dalam kasus video asusila yang beredar luas di dunia maya dan media sosial.
Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Polisi tetapkan Gisel Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video asusila
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.
Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
Atas dasar pengakuan Gisel dan MYD yang diperkuat dengan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Metro dalami konten video dewasa mirip Gisel
Baca juga: Gisella Anastasia berikan klarifikasi terkait pakaiannya saat lakukan "pole dance"
Pewarta : Taufik Ridwan dan Fianda Sjofjan Rassat
Berita Lainnya
Album baru Taylor Swift lewati 1 miliar streaming di platform Spotify
25 April 2024 15:41 WIB
Erick Thohir lanjutkan kerja sama dengan pelatih STY untuk timnas hingga 2027
25 April 2024 15:30 WIB
Mendag Zulkifli Hasan imbau masyarakat tak khawatir nilai rupiah karena devisa kuat
25 April 2024 15:20 WIB
Sejuta warga Jalur Gaza telah kehilangan tempat tinggal dalam 200 hari konflik
25 April 2024 15:11 WIB
Kapolri dukung penuh Kementan dalam wujudkan ketahanan pangan
25 April 2024 15:04 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau bersama BSK gelar FGD Kompleksitas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
25 April 2024 14:58 WIB
Melihat upaya pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat Nelayan di Papua
25 April 2024 14:22 WIB
Liga Arab desak Dewan Keamanan PBB adopsi resolusi gencatan senjata di Gaza
25 April 2024 14:03 WIB